Garutexpo.com — Prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dinilai kian terpinggirkan akibat penggunaan diskresi kekuasaan yang tidak proporsional. Diskresi yang semestinya menjadi solusi administratif untuk mempercepat pelayanan publik dan mengisi kekosongan hukum, justru kerap dipersepsikan sebagai alat legitimasi kebijakan yang mengabaikan sistem merit, jenjang karier, serta rekam jejak aparatur sipil negara.
Sorotan publik mencuat menyusul kebijakan Bupati Garut yang mengangkat seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Kebijakan tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait konsistensi penerapan profesionalisme dan merit system dalam manajemen kepegawaian daerah.
Diskresi Diatur Ketat, Implementasi Dipertanyakan
Secara normatif, diskresi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada Pasal 22 disebutkan bahwa diskresi hanya dapat dilakukan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan, memberikan kepastian hukum, serta semata-mata demi kepentingan umum.
Selain itu, diskresi wajib memenuhi prinsip objektivitas, tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika. Namun dalam praktik birokrasi daerah, penggunaan diskresi kerap dipandang sebagai keputusan sepihak yang minim transparansi dan berpotensi mengesampingkan asas profesionalisme.
Pengangkatan guru SMP ke jabatan struktural Kabid SD dinilai sebagai contoh kebijakan yang perlu dikaji ulang, terutama dari sisi kesesuaian kompetensi, pengalaman teknis, dan relevansi bidang tugas.
Sistem Merit Kian Terpinggirkan
Sekretaris Jenderal DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Abdul Rahman, menilai bahwa penggunaan diskresi yang tidak proporsional berpotensi melemahkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan bahwa pengelolaan aparatur harus berbasis kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas. Pasal 3 UU ASN secara eksplisit menyebutkan bahwa manajemen ASN harus berlandaskan prinsip profesionalitas, netralitas, akuntabilitas, serta bebas dari intervensi politik dan kepentingan pribadi.
“Penempatan jabatan strategis yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan rekam jejak dan latar belakang teknis bukan hanya mencederai sistem merit, tetapi juga berpotensi memicu demotivasi aparatur yang telah lama meniti karier di bidang tersebut,” ujar Abdul Rahman, Sabtu, 17 Januari 2026.
Bertentangan dengan Prinsip Good Governance
Secara konseptual, good governance telah menjadi standar penyelenggaraan pemerintahan modern sebagaimana tertuang dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta arah kebijakan reformasi birokrasi nasional.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keadilan seharusnya menjadi rujukan utama dalam setiap kebijakan kepegawaian. Ketika keputusan strategis diambil tanpa keterbukaan informasi dan tanpa penjelasan berbasis kompetensi, maka substansi good governance dinilai kehilangan maknanya.
Berpotensi Ganggu Kinerja Pendidikan Dasar
Kebijakan pengangkatan pejabat yang tidak sepenuhnya selaras dengan latar belakang teknis dikhawatirkan berdampak langsung pada kualitas pengelolaan pendidikan dasar. Bidang SD memiliki karakteristik kebijakan, tantangan lapangan, serta pendekatan pedagogis yang berbeda dengan jenjang SMP.
Ketidaksesuaian kompetensi dinilai dapat berimplikasi pada rendahnya efektivitas kebijakan, lambannya penanganan persoalan sekolah dasar, hingga minimnya inovasi program peningkatan mutu pendidikan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menghambat pencapaian target pembangunan pendidikan di Kabupaten Garut.
Pengawasan dan Transparansi Ditekankan
Abdul Rahman menegaskan pentingnya penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), optimalisasi fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta keterlibatan publik dalam mengawasi kebijakan kepegawaian.
“Diskresi harus ditempatkan sebagai solusi administratif yang objektif, bukan sebagai instrumen kekuasaan. Tanpa pengawasan yang ketat, diskresi berpotensi menjadi pintu masuk praktik kolusi, nepotisme, dan pengabaian sistem merit,” tegasnya.
Menagih Komitmen Reformasi Birokrasi
Sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah, Bupati Garut dinilai memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan setiap pengangkatan jabatan benar-benar berlandaskan prinsip profesionalisme dan kompetensi.
Reformasi birokrasi, menurut Abdul Rahman, tidak boleh berhenti pada jargon semata. Ia harus tercermin dalam keberanian menegakkan sistem merit, menolak intervensi kepentingan sempit, serta memastikan jabatan strategis diisi oleh figur yang memahami bidang tugasnya secara substansial.
“Ketika good governance tergeser oleh diskresi kekuasaan yang dibungkus regulasi formal, maka yang terancam bukan hanya kualitas birokrasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.
Kebijakan pengangkatan guru SMP menjadi Kabid SD di Kabupaten Garut pun dinilai layak dijadikan momentum evaluasi menyeluruh tata kelola kepegawaian, demi memastikan pemerintahan yang sehat, beretika, dan benar-benar berpihak pada kepentingan pendidikan serta masyarakat Garut secara luas.***


