in

Ayah Kandung di Garut Tega Rudapaksa Anak, Pelaku Mengaku Kesepian

Garutexpo.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Garut. Seorang ayah kandung berinisial S (43), warga Kecamatan Tarogong Kidul, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditahan oleh Satreskrim Polres Garut.

Penahanan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut pada Sabtu (18/04/2026) dini hari, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., mengungkapkan bahwa korban merupakan anak perempuan berusia 11 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan bejat tersebut diduga telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2025, saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kini berada di kelas 1 SMP.

“Korban yang didampingi saudaranya melaporkan bahwa ayah kandungnya telah melakukan perbuatan tersebut selama kurang lebih satu tahun. Korban juga diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya,” ujar AKP Joko Prihatin kepada awak media, Senin (20/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia berdalih melakukan tindakan tersebut karena merasa kesepian sejak ditinggal istrinya yang meninggal dunia. Namun, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih pelaku justru merusak masa depan anak kandungnya sendiri yang seharusnya dilindungi.

“Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius kami. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Joko.

Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.***

Ditulis oleh Kang Zey

Duh! Dua Pelajar di Garut Kedapatan Jual Miras

Ayah Kandung Diduga Jadi Pelaku, Kekerasan Seksual Anak di Garut Picu Kemarahan Publik: Dewan Pendidikan Desak Hukuman Maksimal dan Pemulihan Total Korban