in

Guntur Membara! FKGG Desak Negara Ubah Status Gunung, Dampak Galian C Ancam Ekonomi Warga

Garutexpo.com – Forum Komunikasi Gunung Guntur (FKGG) melontarkan desakan keras kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk segera mengkaji ulang status kawasan Gunung Guntur. Langkah ini dinilai krusial menyusul dampak ekonomi yang mulai dirasakan masyarakat pasca penertiban aktivitas galian C di wilayah tersebut.

Desakan itu disampaikan setelah FKGG resmi mengantongi pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 2025. Dengan legalitas tersebut, FKGG menegaskan komitmennya untuk aktif mengawal kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat sekitar Gunung Guntur.

Sekretaris FKGG, Ahmad Sugianto, menilai kajian ulang status kawasan menjadi langkah strategis guna menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif dan berimbang.

“Perubahan status menjadi TWA dapat menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara konservasi dan kebutuhan ekonomi masyarakat,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

FKGG mengusulkan agar sebagian kawasan yang saat ini berstatus Cagar Alam dapat dialihkan menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Menurut mereka, skema ini membuka peluang legal bagi aktivitas pemberdayaan masyarakat tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan.

Tak hanya itu, FKGG juga menyoroti kebijakan penertiban aktivitas tambang pasir dan tanah ilegal (galian C) di sekitar Gunung Guntur. Meski mendukung langkah penegakan hukum, FKGG menilai pemerintah belum menyiapkan solusi konkret bagi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian.

“Penertiban memang perlu, tetapi pemerintah juga harus memikirkan dampak sosialnya. Masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tersebut membutuhkan alternatif mata pencaharian,” tegas Ahmad.

Menurutnya, tanpa kebijakan lanjutan yang jelas, penertiban berpotensi memicu persoalan sosial baru di tingkat lokal, mulai dari meningkatnya pengangguran hingga tekanan ekonomi keluarga.

FKGG pun menyatakan kesiapan untuk terlibat langsung dalam perumusan kebijakan bersama pemerintah, termasuk mendorong model pengelolaan kawasan berbasis konservasi yang tetap memberikan ruang ekonomi bagi masyarakat.

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam struktur pengawasan FKGG, seperti Usep Zaenal Arifin, Dadan Nugraha, dan Widiana Safaat, disebut akan turut mengawal proses advokasi tersebut.

FKGG sendiri merupakan organisasi berbadan hukum yang berbasis di Kabupaten Garut, dengan fokus pada isu kebijakan publik, pelestarian lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan Gunung Guntur.***

Ditulis oleh Kang Zey

Semangat Ukhuwwah dan Nasionalisme Menggema di Samarang, Milad Ke-4 Yayasan Peduli Umat Dimeriahkan Jum’at Berbagi Berkah

Hardiknas 2026 Jadi Tamparan Keras! 19 Ribu Anak Tak Sekolah, Dewan Pendidikan Bongkar Rapuhnya Tata Kelola Pendidikan Garut