in

Berawal dari Rambut Kuning, Insiden di SMKN 2 Garut Melebar: Ini Penjelasan Lengkap Kepsek

Foto: Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, S.Pd., M.Si.

Garutexpo.com – Insiden pemotongan rambut siswi di SMKN 2 Garut yang sempat menjadi sorotan publik ternyata berawal dari hal sederhana, yakni penertiban rambut siswa yang diwarnai mencolok. Namun, kejadian tersebut berkembang hingga memicu perhatian luas.

Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, S.Pd., M.Si., mengungkapkan bahwa awal mula peristiwa tersebut berasal dari adanya siswa yang mewarnai rambutnya menjadi kuning.

“Awalnya dari pemotongan rambut anak yang dicat kuning, dari sana kemudian melebar,” ujar Nur saat di konfirmasi oleh sejumlah awak media, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menjelaskan, tindakan pemotongan rambut yang dilakukan oleh oknum guru Bimbingan Konseling (BK) tidak melalui prosedur yang semestinya, seperti koordinasi dengan pihak sekolah maupun orang tua siswa.

“Seharusnya kebijakan seperti itu ada di kepala sekolah dan berdasarkan aturan tertulis. Tanpa itu, tindakan tidak seharusnya dilakukan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi terkait prosedur, Nur Al Purqon mengakui tidak ada tahapan sebelumnya seperti pemanggilan orang tua atau pemberian surat peringatan (SP).

“Memang langsung ada tindakan. Namun, guru tersebut memiliki alasan, di antaranya adanya keluhan dari siswa lain dan juga masyarakat terkait penampilan siswa,” jelasnya.

Ia menambahkan, keluhan tersebut datang dari siswa laki-laki yang merasa penertiban hanya berlaku bagi mereka, sementara siswi perempuan juga banyak yang mewarnai rambut. Selain itu, ada pula sorotan dari masyarakat luar sekolah yang menilai penampilan siswa kurang sesuai.

“Jadi itu akumulasi dari berbagai masukan. Mungkin juga karena faktor emosional, akhirnya tindakan dilakukan secara spontan,” katanya.

Peristiwa tersebut terjadi saat kepala sekolah sedang menjalankan tugas di luar daerah. Ia mengaku baru menerima informasi setelah waktu Isya.

“Saat itu saya sedang rapat di Kabupaten Kuningan. Informasi saya terima malam hari, dan kami putuskan untuk menyelesaikan keesokan harinya,” ungkapnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak sekolah segera memanggil guru yang bersangkutan dan memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Guru tersebut juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua siswa.

“Alhamdulillah, orang tua sudah memaafkan. Kami juga mengakui kesalahan karena kejadian sudah terjadi dan tidak bisa dikembalikan,” ujarnya.

Selain itu, pihak sekolah memastikan adanya pendampingan psikologis kepada siswa, mengingat sempat ada laporan ke lembaga perlindungan anak.

“Pendampingan sudah dilakukan dan semuanya sudah selesai dengan baik,” tambahnya.

Terkait sanksi lebih lanjut, Nur Al Purqon menyebut pihaknya, mengusulkan penanganan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat.

“Untuk sanksi, kami hanya mengusulkan ke BKD Provinsi Jawa Barat, apakah bentuknya rotasi atau lainnya, itu kewenangan mereka,” tegasnya

Sementara itu, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat juga telah menerima laporan terkait insiden tersebut. Plt Kasubag Tata Usaha KCD Wilayah XI, Agung Harry, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penanganan dengan melibatkan berbagai pihak.

“Kami akan melibatkan pihak sekolah, orang tua, serta guru yang bersangkutan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan tersebut dipicu oleh reaksi emosional guru saat melihat pelanggaran aturan penampilan siswa. Ke depan, KCD akan memfasilitasi mediasi guna memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah kejadian serupa terulang.***

Ditulis oleh Kang Zey

Naik Kuda Putih, KDM Disambut Lautan Manusia di Garut: Teriakan “Bapak Aing” Menggema di Sepanjang Kota