Garutexpo.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kembali mengaktifkan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Bidang Pendidikan setelah sebelumnya sempat dibebastugaskan. Namun, kebijakan tersebut kini menjadi sorotan setelah agenda penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 42 Korwil yang telah dijadwalkan resmi, mendadak tidak jadi dilaksanakan pada hari pelaksanaan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan, membenarkan bahwa Korwil Pendidikan kembali diaktifkan karena dinilai masih dibutuhkan untuk menunjang pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan.
Menurutnya, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap kondisi di lapangan selama beberapa bulan terakhir saat Korwil tidak aktif.
“Setelah kita mengkaji dan mengevaluasi kondisi di lapangan setelah Korwil tidak ada beberapa bulan ke belakang, saya berkesimpulan bahwa Korwil diperlukan kembali untuk diaktifkan lagi. Wilayah Garut luas, ada 42 kecamatan, jadi pelayanan pendidikan di kecamatan harus ada orang yang dituakan,” kata Asep Wawan saat di konfirmasi oleh sejumlah awak media di lingkungan sekda Kabupaten Garut, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia menilai keberadaan figur koordinator di tingkat kecamatan penting agar sistem pengawasan dan koordinasi pendidikan tetap berjalan.
“Kalau di tingkat kecamatan tidak ada pegawai yang dituakan, nanti pegawai di kecamatan kerjanya bisa seenaknya. Sarana dan prasarana Korwil juga terasa membantu, jadi kita bisa membandingkan ketika ada Korwil dan ketika tidak ada,” katanya.
Asep Wawan juga menegaskan bahwa sebelumnya tidak pernah ada pembubaran Korwil secara resmi. Menurutnya, para Korwil hanya dibebastugaskan sementara sesuai ketentuan Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan.
“Dulu tidak ada pembubaran Korwil, hanya dibebastugaskan sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2018. Untuk orang-orangnya tergantung kepercayaan, ada yang diganti dan ada yang tidak,” jelasnya.
Sorotan muncul setelah beredarnya surat resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Nomor 800.1.3.1/914/Disdik tertanggal 20 Mei 2026 yang secara jelas mengundang sejumlah pejabat untuk menghadiri agenda penyerahan Surat Perintah Tugas Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sebanyak 42 orang telah ditetapkan menerima Surat Perintah Tugas sebagai Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan. Agenda penyerahan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut.
Namun saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan penyerahan SPT tersebut, Asep Wawan menyebut kegiatan pada hari itu hanya sebatas pembinaan awal dan belum ada penyerahan surat tugas.
“Belum, karena hari ini tadinya mau pembinaan dulu. Kita baru mengumpulkan untuk pembinaan, nanti ke depan tugas fungsi Korwil akan seperti apa. Jadi hari ini tidak ada penyerahan Surat Perintah Tugas,” cetusnya.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan publik, lantaran isi surat undangan sebelumnya secara tegas mencantumkan agenda “Penyerahan Surat Perintah Tugas Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan”.
Adapun dalam lampiran surat yang beredar, tercantum 42 nama pejabat dari unsur penilik dan pengawas sekolah yang dipersiapkan menjadi Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan di Kabupaten Garut.
Kebijakan pengaktifan kembali Korwil Pendidikan ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait efektivitas pengawasan pendidikan di tingkat kecamatan serta transparansi proses penunjukan pejabat Korwil di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.***


