in

Diduga Obat Keras Dijual Bebas di Garut, Warga Minta Polisi Bongkar Jaringan dan Usut Dugaan Oknum Pelindung

Garutexpo.com – Dugaan peredaran obat keras ilegal kembali mencuat di Kabupaten Garut. Sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas penjualan bebas obat-obatan golongan keras seperti tramadol, hexymer, dan benzodiazepine di sebuah toko yang berada di kawasan perbatasan Tanjung, Jalan Ibrahim Adjie.

Informasi yang dihimpun pada Jumat (6/6/2026) menyebutkan, obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga karena penyalahgunaan obat keras kerap menjadi pintu masuk berbagai persoalan sosial, khususnya di kalangan remaja dan usia produktif.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, ditemukan indikasi adanya aktivitas transaksi obat keras tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bahkan, salah satu pihak yang berada di lokasi disebut mengakui adanya penjualan tramadol, hexymer, dan benzodiazepine.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Menurutnya, peredaran obat keras secara bebas berpotensi merusak generasi muda apabila tidak segera ditindak oleh aparat berwenang.

“Kami berharap aparat segera turun tangan. Jangan sampai anak-anak muda menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan medis,” ujarnya.

Selain dugaan penjualan obat keras ilegal, warga juga menyebut adanya informasi mengenai keterlibatan sejumlah oknum dalam praktik tersebut. Bahkan beredar dugaan bahwa salah satu individu yang disebut-sebut terlibat masih berstatus aparat aktif, serta adanya dugaan perlindungan dari oknum purnawirawan aparat penegak hukum.

Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan resmi oleh aparat yang berwenang.

Tramadol merupakan salah satu obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis dan berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan tramadol dapat menyebabkan berbagai efek berbahaya, mulai dari gangguan sistem saraf, gangguan pernapasan, kejang, ketergantungan, hingga berisiko menyebabkan kematian dalam kondisi tertentu.

Sementara itu, benzodiazepine juga termasuk obat yang penggunaannya diawasi ketat karena berpotensi menimbulkan ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai indikasi medis.

Masyarakat menilai upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras ilegal tersebut.

Warga berharap jajaran Polsek Tarogong Kaler segera mengambil langkah cepat dan transparan dalam menangani laporan yang berkembang di masyarakat. Selain itu, mereka meminta agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Polres Garut bersama instansi terkait, termasuk pengawasan dari pihak berwenang di bidang kesehatan.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan hasil proses hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut terkait laporan yang berkembang di masyarakat.***

Ditulis oleh Kang Zey

Puluhan Anak di Garut Tampil Memukau! Begini Cara Sekolah Pelangi Bentuk Karakter dan Kepercayaan Diri Siswa