Garutexpo.com – Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKPS) SMA Kabupaten Garut, Dedih Nurdin, menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat harus berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedih menanggapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan praktik penerimaan siswa melalui “pintu belakang”, terutama di sejumlah sekolah favorit.
Menurutnya, apabila terbukti ada kepala sekolah atau pihak lain yang melakukan pelanggaran, termasuk melakukan pungutan kepada orang tua siswa maupun praktik kecurangan dalam proses SPMB, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jenjang SMA, SMK, dan SLB berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Apa yang dilakukan dalam pelaksanaan SPMB harus sesuai dengan petunjuk dan kebijakan Bapak Gubernur Jawa Barat,” ujar Dedih, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menjelaskan, Gubernur Jawa Barat telah memberikan arahan secara tegas kepada seluruh kepala sekolah agar tidak ada ruang bagi praktik kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
“Bapak Gubernur sudah menyampaikan dengan sangat jelas bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB, baik dalam bentuk kecurangan, manipulasi data, maupun tindakan lain yang menyalahi aturan, akan diberikan sanksi tegas berupa tindakan disiplin hingga sanksi kepegawaian,” tegasnya.
Dedih menambahkan, arahan tersebut telah disampaikan langsung oleh Gubernur saat memberikan pembinaan kepada para kepala sekolah. Bahkan saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga tengah melakukan pembinaan terhadap sejumlah kepala sekolah swasta guna memastikan seluruh proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai ketentuan.
“Pemerintah Jawa Barat ingin memastikan SPMB di sekolah negeri maupun swasta berjalan dengan baik. Tujuannya adalah menyukseskan program pemerintah dalam mengatasi anak tidak sekolah dan menekan angka putus sekolah,” katanya.
Klarifikasi Soal Pilihan Sekolah dan Sistem Aplikasi SPMB
Menanggapi keluhan sejumlah orang tua siswa terkait pilihan sekolah pada aplikasi SPMB yang dinilai mengarahkan calon siswa ke sekolah swasta, Dedih memberikan penjelasan bahwa sistem aplikasi telah dirancang berdasarkan mekanisme pilihan sekolah yang berlaku.
Ia menerangkan, calon peserta didik memiliki pilihan sekolah utama dan pilihan sekolah alternatif yang dapat berupa sekolah negeri lain di wilayah penyangga atau bahkan berbeda kecamatan sesuai ketentuan sistem.
“Dalam aplikasi SPMB, ada pilihan satu sebagai sekolah tujuan utama. Kemudian pilihan berikutnya dapat berupa sekolah negeri lain yang menjadi sekolah penyangga. Jadi mekanismenya sudah diatur oleh sistem sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Dedih, keberadaan sekolah swasta dalam pilihan lanjutan bukan untuk memaksa calon siswa masuk sekolah swasta, melainkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pendidikan agar seluruh lulusan SMP mendapatkan kesempatan melanjutkan pendidikan.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang belum terverifikasi serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.
“Kalau memang ada indikasi pelanggaran, silakan laporkan melalui mekanisme yang tersedia. Semua akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Yang jelas, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menjaga pelaksanaan SPMB agar berlangsung transparan, adil, dan akuntabel,” tandasnya.


