in

Polemik Plt SDN 1 Sukalaksana Menguak Persoalan Lebih Besar, Tata Kelola Kepala Sekolah di Garut Jadi Sorotan

Ilustrasi

Garutexpo.com – Polemik terkait penugasan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 1 Sukalaksana, Kecamatan Sucinaraja, kini berkembang menjadi sorotan terhadap tata kelola pengisian jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Perhatian publik mencuat setelah beredarnya dua Surat Perintah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang sama-sama menugaskan Pipit Fitriah Ulfah, S.Pd sebagai Plt Kepala SDN 1 Sukalaksana, namun dengan periode penugasan yang berbeda.

Dalam Surat Perintah Nomor 800.1.5.1/545-Disdik yang diterbitkan pada 29 April 2025, Pipit ditugaskan sebagai Plt Kepala SDN 1 Sukalaksana selama tiga bulan, terhitung mulai 4 Mei 2025 hingga 4 Agustus 2025, atau sampai ditetapkannya kepala sekolah definitif.

Sementara itu, dalam Surat Perintah Nomor 800.1.3.1/1474/Disdik yang ditetapkan pada 27 April 2026, Pipit kembali mendapat penugasan sebagai Plt Kepala SDN 1 Sukalaksana untuk masa tugas tiga bulan, mulai 4 Mei 2026 hingga 4 Agustus 2026, dan/atau sampai terisinya jabatan kepala sekolah definitif.

Menanggapi polemik yang berkembang, Pipit Fitriah Ulfah menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh Dinas Pendidikan sesuai surat perintah yang diterimanya.

“Saya hanya diberikan tugas untuk menjalankan amanah sebagai Plt Kepala Sekolah. Semua yang saya lakukan sesuai instruksi pimpinan,” ujar Pipit saat ditemui di Kantor PGRI Kecamatan Sucinaraja, Rabu (24/6/2026).

Pipit juga membantah anggapan yang menyebut dirinya menjabat sebagai Plt selama satu tahun penuh.

“Masa tugas yang saya jalankan bukan satu tahun, melainkan enam bulan sesuai penugasan yang diberikan,” tegasnya.

Namun, penjelasan tersebut justru membuka fakta lain yang dinilai lebih penting untuk menjadi perhatian publik. Menurut Pipit, hingga saat ini masih terdapat sekitar delapan sekolah dasar di Kecamatan Sucinaraja yang belum memiliki kepala sekolah definitif dan masih dipimpin oleh pejabat pelaksana tugas.

Tidak hanya itu, ia juga menyebut terdapat empat kepala sekolah definitif yang belum mendapatkan penugasan sebagai Plt, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme dan kebijakan penempatan kepala sekolah di wilayah tersebut.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang sebenarnya bukan terletak pada individu yang menerima penugasan, melainkan pada sistem pengisian jabatan kepala sekolah yang hingga kini belum mampu memberikan kepastian kepemimpinan definitif di sejumlah satuan pendidikan.

Sorotan serupa sebelumnya disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Ade Burhanudin. Menurutnya, pola penugasan Plt yang berlangsung berulang dan dalam jangka waktu panjang berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola jika tidak diiringi percepatan pengangkatan kepala sekolah definitif.

“Kiranya ini persoalan tata kelola Pemerintah Dinas Pendidikan Garut yang tidak menguasai persoalan di tiap-tiap daerah, dan bisa jadi ada persoalan lain,” ujar Ade Burhanudin, Kamis, 25 Juni 2026.

Ia menilai evaluasi seharusnya diarahkan kepada kebijakan dan manajemen kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan, bukan kepada individu yang menerima mandat penugasan.

Dengan masih banyaknya sekolah yang dipimpin oleh Plt, publik kini menanti langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk menjelaskan penyebab belum terisinya sejumlah jabatan kepala sekolah definitif serta roadmap penyelesaiannya.

Pasalnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar status jabatan, melainkan kepastian kepemimpinan sekolah, efektivitas pengambilan keputusan, serta kualitas tata kelola pendidikan yang berdampak langsung terhadap proses belajar mengajar di Kabupaten Garut.***

Ditulis oleh Kang Zey

Ratusan PSU Perumahan di Garut Belum Diserahkan, Mantra Soroti Dugaan Alih Fungsi Aset dan Pertanyakan Kinerja Pokja PKP