in

Surat Pengaduan Dugaan Konflik Agraria di Garut Selatan Dikirim ke Presiden, Singgung Penolakan Aturan Negara hingga Mafia Tanah

Ilustrasi

Garutexpo.com – Sebuah surat pengaduan yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, pimpinan DPR RI, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Pangdam III/Siliwangi, serta Kapolda Jawa Barat, mengungkap dugaan konflik agraria yang terjadi di lahan eks-HGU PT Condong, Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.

Dalam surat tersebut, pihak pelapor yang mengatasnamakan masyarakat penggarap menyampaikan adanya dugaan persoalan hukum administrasi pertanahan, sengketa penguasaan lahan, hingga kekhawatiran terhadap potensi gangguan keamanan di kawasan tersebut.

Pelapor menyebut bahwa Pemerintah Desa Tanjungmulya pada periode 2015–2016 telah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) mengenai penataan lahan eks-HGU PT Condong yang dijadikan dasar administrasi bagi masyarakat untuk mengelola lahan. Berdasarkan kebijakan tersebut, warga disebut telah menerima SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan secara rutin melakukan pembayaran pajak hingga tahun 2026.

Namun demikian, menurut isi laporan, belakangan muncul kelompok lain yang diklaim menguasai sebagian lahan tersebut. Pelapor menuding terdapat oknum yang diduga mengajak masyarakat untuk tidak mematuhi administrasi pertanahan dan aturan yang berlaku.

Dalam surat pengaduan itu juga disebutkan adanya dugaan pernyataan yang menolak kewajiban membayar pajak maupun mengikuti aturan negara. Pernyataan tersebut, menurut pelapor, berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani oleh aparat yang berwenang.

Selain menyampaikan persoalan administrasi pertanahan, pelapor turut mengemukakan pandangan hukum dari perspektif fikih Islam dan hukum positif Indonesia. Mereka berpendapat bahwa tindakan yang dilaporkan tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip kepatuhan terhadap pemerintah yang sah, tetapi juga diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait penguasaan lahan apabila terbukti melalui proses hukum.

Melalui surat tersebut, pelapor meminta pemerintah pusat agar menurunkan tim untuk melakukan verifikasi status lahan eks-HGU PT Condong serta mengusut dugaan praktik mafia tanah. Selain itu, aparat TNI dan Polri diminta menjaga situasi keamanan agar konflik tidak berkembang menjadi benturan horizontal di tengah masyarakat.

Pelapor juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penahanan dokumen administrasi pertanahan milik warga apabila memang ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Tanjungmulya, pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan, maupun aparat penegak hukum terkait isi laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh tuduhan yang tercantum dalam surat pengaduan tersebut masih merupakan klaim sepihak dari pelapor dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait serta proses hukum yang berlaku.

Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh konfirmasi atau keterangan resmi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut.***

Ditulis oleh Kang Zey

Rekrutmen TPM Tahap 2 Resmi Dibuka! Kesempatan Emas Berkarier Sambil Membangun Negeri, Simak Cara Daftarnya