Garutexpo.com – Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), Jojo, menyoroti masih banyaknya sekolah negeri di Kabupaten Garut yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi efektivitas tata kelola pendidikan dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM).
Jojo mengatakan, keberadaan kepala sekolah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi landasan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencetak generasi penerus yang berkualitas.
“Salah satu aspek penting dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas adalah tata kelola kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kekosongan jabatan kepala sekolah tentu akan berpengaruh, meskipun sementara dapat dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dari sekolah lain. Namun, kondisi tersebut tetap tidak akan berjalan seoptimal jika dipimpin kepala sekolah definitif,” ujar Jojo.
Ia mengungkapkan, saat ini di Kabupaten Garut masih terdapat 375 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 28 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah definitif.
Sebagai langkah untuk mengurangi kekosongan tersebut, pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menggelar acara penyerahan Petikan Keputusan Bupati Garut tentang pengangkatan pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, sekaligus pelaksanaan rotasi dan mutasi kepala sekolah definitif.
Menurut Jojo, proses pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan secara bertahap sehingga belum dapat menutupi seluruh kebutuhan yang ada. Pada tahap awal, sebagian besar difokuskan pada rotasi dan mutasi kepala sekolah yang sudah definitif.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah harus mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, lanjut Jojo, proses administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan relatif singkat, yakni sekitar dua minggu. Setelah itu, berkas akan diproses lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Jojo berharap seluruh tahapan pengangkatan kepala sekolah dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap proses pengangkatan kepala sekolah tidak menjadi ajang transaksional ataupun persaingan yang tidak sehat di antara pihak-pihak yang berkepentingan. Pendidikan harus dijaga dari praktik-praktik yang mencederai integritas,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar guru-guru senior yang telah mengabdi dalam waktu lama mendapatkan perhatian dan menjadi prioritas dalam proses penilaian.
“Guru senior yang telah menjalani masa bakti panjang layak diprioritaskan menjadi kepala sekolah, meskipun hanya memiliki kesempatan menjabat satu periode atau sekitar empat tahun menjelang pensiun. Itu merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam memajukan dunia pendidikan,” pungkas Jojo.


