Garutexpo.com – Pemerintah Kabupaten Garut mulai bergerak melakukan penyesuaian regulasi pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Pemkab Garut menggelar Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan PSU Perumahan di Ruang Rapat Dinas Perkim Kabupaten Garut, Senin (6/7/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid, diikuti peserta secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.
FGD ini dihadiri Kepala Dinas Perkim Kabupaten Garut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut yang mengikuti secara daring, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Sekretaris APERSI Jawa Barat, Ketua APERSI Kabupaten Garut, Ketua HIPNU Kabupaten Garut, perwakilan ASPRUMNAS Kabupaten Garut, Direktur Pengembang Bumi Suci Permai, Sekretaris BPKAD Kabupaten Garut, para camat se-Kabupaten Garut, serta para pengembang perumahan.
Kegiatan tersebut bertujuan membahas rancangan perubahan Perbup Garut tentang Pengelolaan PSU sebagai tindak lanjut atas lahirnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 yang menggantikan aturan sebelumnya.
Tidak hanya mengatur penyesuaian regulasi, rancangan perubahan Perbup tersebut juga mencakup penanganan PSU bermasalah dan terlantar, perlindungan hak masyarakat penghuni perumahan, digitalisasi sistem informasi PSU yang dapat diakses publik, hingga penguatan keterlibatan Disperkim dalam proses perizinan pembangunan perumahan.
“Kami tidak hanya mengatur soal penyerahan PSU perumahan oleh pengembang kepada pemerintah daerah, tetapi juga bagaimana pengelolaan PSU setelah dilakukan serah terima,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut dalam sambutannya.
Dalam forum diskusi, para pengembang yang tergabung dalam APERSI, HIPNU, dan ASPRUMNAS menyampaikan sejumlah masukan. Di antaranya usulan penyerahan PSU dilakukan secara bertahap tanpa harus menunggu pembangunan selesai 100 persen, penyederhanaan formulir serah terima PSU, hingga kejelasan mekanisme dan biaya pemecahan (split) sertifikat tanah.
Selain itu, sejumlah camat dan pengembang menyoroti perlunya kesamaan persepsi antarorganisasi perangkat daerah terkait perhitungan luasan aset yang akan diserahterimakan, serta kemudahan dalam proses reviu siteplan perumahan.
Menanggapi hal tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Garut menekankan pentingnya keterlibatan Dinas Perkim sejak tahap pembahasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PUPR juga menilai perlu adanya penyelarasan metode pengukuran dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Sementara itu, BPKAD Kabupaten Garut menyampaikan bahwa penganggaran biaya split sertifikat tanah dimungkinkan dilakukan setelah proses serah terima PSU perumahan selesai.
Pemkab Garut melalui Disperkim berkomitmen terus menyempurnakan rancangan perubahan Perbup tersebut melalui masukan dari seluruh pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi regulasi yang berlaku.
Namun di sisi lain, Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), Jojo, mempertanyakan langkah Pemkab yang dinilai belum sepenuhnya komprehensif dalam melakukan penyesuaian regulasi.
Menurutnya, terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 tidak hanya mengharuskan perubahan Peraturan Bupati Garut Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah, tetapi juga perlu diikuti penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2016 sebagai dasar hukum yang lebih kuat.
“Semestinya bukan hanya Perbup yang disesuaikan, tetapi juga Perda Nomor 14 Tahun 2016 karena menjadi salah satu konsideran atau pertimbangan dalam pelaksanaan regulasi di daerah,” kata Jojo kepada Garutexpo.com, Ahad, 12 Juli 2026.
Ia juga menyoroti pelaksanaan sosialisasi dan FGD yang dinilai belum melibatkan Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) serta Forum PKP Kabupaten Garut.
Jojo menduga Pokja PKP dan Forum PKP Kabupaten Garut tidak aktif menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Padahal keberadaan Pokja PKP dan Forum PKP sudah dibiayai melalui APBD. Jika tidak dilibatkan, maka perlu dipertanyakan apakah lembaga tersebut masih aktif menjalankan fungsinya atau tidak,” tegasnya.
Sorotan tersebut menjadi catatan penting di tengah upaya Pemkab Garut menyusun regulasi baru yang diharapkan mampu menciptakan tata kelola PSU perumahan yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat penghuni perumahan.(*)

