Garutexpo.com – Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), Jojo, melontarkan kritik keras terhadap tata kelola aset daerah dan aset desa di Kabupaten Garut. Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan yang baik tidak akan pernah terwujud apabila pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset desa masih dilakukan secara tidak tertib serta tidak berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jojo menegaskan bahwa pengelolaan aset, khususnya aset desa berupa tanah, harus menjadi prioritas seluruh perangkat daerah. Pengamanan aset dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai aset, mencegah konflik maupun sengketa, serta menjaga kekayaan desa agar tidak hilang atau berpindah tangan.
“Aset desa, terutama tanah, harus diamankan secara administrasi melalui inventarisasi dan verifikasi yang dimuat dalam SIPADES (Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa), secara fisik melalui pematokan, pemagaran dan pemasangan plang kepemilikan, serta secara hukum melalui sertifikasi tanah,” ujar Jojo kepada Garutexpo.com, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa pengamanan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Aset Desa, serta Peraturan Bupati Garut Nomor 223 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Ratusan Bangunan Milik Pemkab Berdiri di Atas Tanah Desa
Berdasarkan data yang diperoleh Mantra dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jojo mengungkapkan masih banyak bangunan milik Pemerintah Kabupaten Garut yang berdiri di atas tanah desa.
Data sementara tersebut mencatat terdapat beberapa kantor kecamatan, 584 bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN), 15 Puskesmas, 114 Puskesmas Pembantu (Pustu), serta 53 Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yang berdiri di atas tanah milik desa.
Menurutnya, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena data tersebut belum diverifikasi secara menyeluruh dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) maupun seluruh pemerintah kecamatan di Kabupaten Garut.
Harus Ada Kerja Sama Pemanfaatan Lahan
Jojo menilai, sesuai regulasi, dinas pengguna aset semestinya melakukan koordinasi dengan pemerintah desa melalui mekanisme sewa lahan atau kerja sama pemanfaatan lahan.
Menurutnya, mekanisme kerja sama pemanfaatan merupakan pilihan terbaik karena tetap menghormati hak desa sebagai pemilik tanah.
“Kerja sama pemanfaatan harus didasarkan pada Peraturan Desa, Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Status Penggunaan Lahan yang diperbarui setiap tahun, serta Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Lahan dengan jangka waktu tertentu,” katanya.
Camat Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan
Selain DPMD, Jojo menegaskan bahwa para camat juga memiliki tugas melakukan pembinaan, pengawasan, inventarisasi, dan verifikasi aset desa, khususnya aset berupa tanah.
Namun, menurutnya, selama ini kewajiban tersebut belum dijalankan secara maksimal sehingga memicu berbagai konflik antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa.
Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang pernah terjadi, di antaranya di Desa Pamulihan, Kecamatan Cisurupan, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, dan Desa Mekarmulya, Kecamatan Talegong.
Hasil FGD Belum Ditindaklanjuti
Jojo mengungkapkan bahwa Mantra telah beberapa kali mengikuti audiensi maupun Focus Group Discussion (FGD) bersama BPKAD, DPMD, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan yang membahas pengamanan aset desa yang digunakan sebagai lokasi bangunan milik pemerintah daerah.
FGD terakhir dilaksanakan pada 29 Januari 2026 dan menghasilkan berita acara yang menurutnya wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan sebagai pengguna aset.
Salah satu poin kesepakatan adalah kewajiban pemerintah daerah melalui dinas pengguna untuk memasang plang kepemilikan tanah desa sebagai bentuk pengamanan aset sekaligus pengganti mekanisme sewa lahan.
Namun hingga kini, hampir satu tahun setelah kesepakatan tersebut dibuat, Jojo menilai implementasinya belum terlihat.
“Padahal seluruh pihak telah menandatangani berita acara. Tetapi hingga sekarang komitmen tersebut belum dijalankan meskipun sudah beberapa kali diingatkan,” tegasnya.
Soroti Buruknya Koordinasi Birokrasi
Atas kondisi tersebut, Jojo menyebut lemahnya tindak lanjut terhadap hasil FGD sebagai cerminan buruknya tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Ia mendesak Bupati Garut, DPRD Kabupaten Garut, dan Sekretaris Daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang dinilai mengabaikan tugas, tanggung jawab, serta komitmen pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, lemahnya koordinasi antardinas juga menjadi persoalan serius.
“Terkesan setiap dinas, termasuk para camat, bekerja sendiri-sendiri dengan mengedepankan ego sektoral. Seharusnya seluruh perangkat daerah bekerja secara terpadu dalam satu sistem pemerintahan yang terintegrasi agar persoalan aset desa tidak terus berlarut,” tutur Jojo.***


