Garutexpo.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga mengangkut dan memperjualbelikan BBM bersubsidi di luar ketentuan.
Penindakan dilakukan Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Garut, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Raya Pameungpeuk–Cikelet, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Pria yang diamankan berinisial SL alias AC (38), warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Ia diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Dari hasil penindakan, polisi menduga BBM tersebut dibeli dari wilayah Kabupaten Tasikmalaya untuk kemudian dijual kembali di wilayah Cibalong, Kabupaten Garut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 16 jerigen/kompan yang masing-masing berisi sekitar 35 liter BBM, sehingga totalnya diperkirakan mencapai 560 liter Pertalite.
Selain BBM, polisi juga menyita satu unit telepon seluler serta satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Blind Van warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan BBM tersebut.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus melakukan pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
“Proses penyidikan masih terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan maupun pengangkutan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” ujar AKP Herman saat ditemui awak media, Kamis (13/8/2026).
Polres Garut menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi tersalurkan sesuai peruntukannya serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang dapat merugikan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tidak ikut terlibat dan dapat melaporkan informasi tersebut kepada pihak berwenang.***

