Garutexpo.com — Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) kembali menyoroti tata kelola proyek dan kebijakan perizinan di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut. Sorotan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pola pemenang tender yang berulang pada sejumlah proyek di lingkungan dinas tersebut.
FPPG menduga terdapat indikasi pengkondisian atau intervensi dalam proses pengadaan yang menyebabkan pihak tertentu kembali memenangkan sejumlah pekerjaan. Dugaan tersebut perlu diuji secara objektif melalui pemeriksaan terhadap seluruh tahapan proses pengadaan, mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen pemilihan, proses evaluasi, penetapan pemenang hingga pelaksanaan pekerjaan.
Ketua Harian DPP FPPG, J.Choerul Ibad menegaskan, apabila nantinya ditemukan bukti adanya pengaturan atau pengkondisian pemenang tender yang dilakukan oleh pejabat pemerintah bersama pihak ketiga untuk memperoleh keuntungan tertentu, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi masalah administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum.
Secara hukum, dugaan persekongkolan atau pengaturan tender dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, apabila memenuhi unsur persekongkolan dalam pengadaan. Sementara apabila dalam proses tersebut ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, aparat penegak hukum dapat menilai penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai unsur dan fakta yang ditemukan.
“Kalau memang terbukti ada pengkondisian pemenang tender, dilakukan oleh pejabat bersama pihak ketiga untuk kepentingan tertentu, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan membawa persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar diperiksa secara transparan dan profesional,” tegas FPPG, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut FPPG, pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan jabatan, konflik kepentingan, persekongkolan atau bentuk pelanggaran lainnya dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Indag dan ESDM Kabupaten Garut.
FPPG menyatakan akan menyiapkan laporan dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Garut apabila data dan dokumen yang dikumpulkan telah memadai. Laporan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan serta audit terhadap proses pengadaan yang dipersoalkan.
Soroti Penambahan Kuota Minimarket
Selain persoalan proyek dan tender, FPPG juga menyoroti kebijakan penambahan kuota minimarket di Kabupaten Garut. FPPG mencatat terdapat tujuh minimarket yang telah dibangun dan beroperasi, terdiri dari dua Alfamart dan lima Indomaret, yang menurut FPPG perlu dijelaskan dasar hukum dan dasar kebijakannya.
FPPG mempertanyakan dasar penerbitan surat penambahan kuota tersebut, khususnya apabila sebelumnya memang terdapat arahan dari Bupati Garut pada Juli 2025 agar tidak mengeluarkan penambahan kuota minimarket.
Karena itu, FPPG meminta agar Pemerintah Kabupaten Garut membuka secara terang dasar administrasi dan regulasi yang digunakan dalam penerbitan surat penambahan kuota tersebut.
“Pertanyaannya sederhana: apa dasar Dinas Indag mengeluarkan surat penambahan kuota tersebut? Kalau memang sebelumnya ada instruksi pimpinan daerah untuk tidak melakukan penambahan kuota, maka harus dijelaskan mengapa kemudian muncul kebijakan yang memungkinkan tujuh minimarket tersebut dibangun dan beroperasi,” ujar FPPG.
FPPG menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa penjelasan. Pemerintah Kabupaten Garut harus memastikan setiap kebijakan perizinan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, tata ruang, ketentuan zonasi, serta kebijakan daerah yang berlaku.
Untuk itu, FPPG akan meminta audiensi dengan Bupati Garut guna meminta penjelasan langsung mengenai dasar penerbitan penambahan kuota minimarket tersebut sekaligus mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan.
FPPG menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan data yang sah. Karena itu, FPPG mendorong Inspektorat, UKPBJ, aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan dan bukti awal yang memadai.
“FPPG tidak ingin menuduh tanpa dasar. Yang kami minta adalah keterbukaan. Kalau semua proses sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan dan dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Red.


