Garutexpo.com — Pembangunan Sentra Industri Kecil Hasil Tembakau (SIKHT) di Desa Dangdeur, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, mulai mendapat sorotan. Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) meminta Pemerintah Kabupaten Garut tidak hanya memastikan proyek tersebut rampung secara fisik, tetapi juga menjamin fasilitas itu benar-benar hidup, dikelola dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Ketua GIPS, Ade Sudrajat, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengulangi persoalan sejumlah proyek infrastruktur ekonomi yang dinilai belum berfungsi optimal atau terbengkalai.
Ia menyebut SIPOC dan SILABU di Cikajang, GTC Limbangan, Pasar Buah Warung Peuteuy, serta Gedung PKL Guntur sebagai contoh yang menurutnya patut dijadikan bahan evaluasi dalam perencanaan proyek baru.
“Kasus-kasus proyek yang kemudian tidak memberikan manfaat optimal harus menjadi pelajaran. Kita tidak ingin SIKHT Dangdeur hanya selesai secara fisik, tetapi kemudian tidak berjalan atau tidak mampu memberikan manfaat kepada masyarakat,” kata Ade, Rabu (2/9/2026).
Bangunan Berdiri Bukan Berarti Proyek Berhasil
Menurut Ade, keberhasilan sebuah proyek pemerintah tidak boleh hanya diukur dari selesainya konstruksi dan terserapnya anggaran.
Jauh lebih penting, kata dia, adalah memastikan fasilitas tersebut memiliki konsep pengelolaan yang jelas dan mampu beroperasi secara berkelanjutan.
GIPS meminta pemerintah sejak awal memastikan siapa pengelola SIKHT, bagaimana mekanisme operasionalnya, siapa penerima manfaatnya, serta bagaimana fasilitas tersebut terhubung dengan rantai produksi dan pemasaran hasil tembakau.
“Keberhasilan proyek bukan hanya ketika bangunannya berdiri dan anggaran terserap. Ukurannya adalah apakah fasilitas tersebut dapat beroperasi secara berkelanjutan dan menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat, khususnya petani tembakau,” ujarnya.
GIPS juga mendorong agar pengawasan tidak baru dilakukan ketika proyek sudah bermasalah. Pengawasan harus dimulai sejak tahap perencanaan hingga pascapembangunan.
Aspek yang perlu diawasi antara lain keterbukaan dokumen perencanaan dan penganggaran, kesesuaian spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga kesiapan kelembagaan serta model pengelolaan setelah fasilitas selesai dibangun.
GIPS: Jangan Ulangi Pola Proyek yang Tak Berumur Panjang
Ade menilai proyek pembangunan fasilitas ekonomi membutuhkan perencanaan yang lebih komprehensif dibanding sekadar pembangunan fisik.
Kapasitas organisasi perangkat daerah, kesiapan sumber daya manusia, sistem pengelolaan, target penerima manfaat, hingga keberadaan pasar harus dipastikan sejak awal.
“Harus jelas siapa yang merencanakan, siapa yang memverifikasi, siapa yang mengawasi, dan bagaimana evaluasi dilakukan ketika target proyek tidak tercapai. Ini bagian dari tata kelola anggaran publik,” katanya.
Karena itu, GIPS meminta SIKHT Dangdeur tidak diposisikan semata sebagai proyek pembangunan gedung.
Fasilitas tersebut semestinya menjadi bagian dari pengembangan industri dan hilirisasi tembakau yang dapat mempertemukan petani, pelaku usaha, kelembagaan ekonomi masyarakat, serta akses pasar.
Jika konsep tersebut berjalan, keberadaan SIKHT diharapkan mampu menciptakan nilai tambah dan membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Uang Publik Harus Menghasilkan Manfaat**
GIPS berharap Pemkab Garut membuka ruang pengawasan publik selama proses pembangunan SIKHT Dangdeur berlangsung.
Menurut Ade, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana proyek direncanakan, bagaimana anggaran digunakan, bagaimana kualitas pembangunannya dijaga, serta apa target manfaat yang hendak dicapai.
Dengan begitu, ukuran keberhasilan SIKHT tidak berhenti pada pertanyaan apakah bangunannya sudah selesai.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah setelah dibangun fasilitas tersebut benar-benar hidup, produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat?
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi atas desakan GIPS tersebut.(*)


