in

FPPG ‘Sentil’ Satgas MBG dan DLH Garut: Sidak IPAL SPPG, Yang Melanggar Harus Ditindak!

Foto: Suasana audiensi FPPG bersama Komisi III DPRD Kabupaten Garut dan sejumlah dinas/instansi terkait, Jumat (25/9/2026).

Garutexpo.com — Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Peduli Garut (DPP FPPG) mendesak Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut tidak hanya mengandalkan pemeriksaan administratif, tetapi turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh SPPG.

FPPG meminta kondisi IPAL setiap SPPG diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan sistem pengolahan limbah benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketua Harian DPP FPPG, J. Choerul Ibad, menilai keberadaan sejumlah bak penampungan belum dapat dijadikan satu-satunya indikator bahwa pengelolaan air limbah sebuah SPPG telah memenuhi standar.

Menurutnya, pemerintah perlu melihat secara langsung teknologi yang digunakan, tahapan pengolahan limbah, fungsi masing-masing unit IPAL, hingga kualitas air limbah setelah melalui proses pengolahan.

“IPAL tidak boleh hanya dilihat dari ada atau tidaknya bak penampungan. Yang harus diperiksa adalah kesesuaian teknologinya, tahapan pengolahannya, fungsi setiap unit, sampai kualitas air limbah hasil pengolahan,” tegas J. Choerul Ibad, Jumat, 2 Oktober 2026.

FPPG juga meminta pemeriksaan mengacu pada ketentuan lingkungan hidup yang berlaku, termasuk ketentuan yang dirujuk dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025.

Jangan Cuma Cek Dokumen

J. Choerul Ibad menegaskan, sidak dan audit IPAL tidak seharusnya berhenti pada pengecekan dokumen. Kondisi fisik dan fungsi sistem pengolahan limbah di lapangan, menurutnya, harus menjadi bagian utama pemeriksaan.

“Kami mendesak Satgas MBG dan DLH Garut segera turun ke lapangan. Audit seluruh IPAL SPPG, periksa kesesuaian teknologinya dengan Kepmen LH Nomor 2760 Tahun 2025, dan lakukan pengujian laboratorium,” ujarnya.

Ia meminta hasil pemeriksaan kualitas air limbah tidak hanya berdasarkan pengamatan visual, tetapi diperkuat dengan pengujian laboratorium agar kondisi sebenarnya dapat diketahui secara objektif.

FPPG juga mendorong agar hasil sidak dan pengujian tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dalam pengawasan program MBG.

Yang Melanggar Harus Ditindak Sesuai Aturan

FPPG menilai pengawasan terhadap pengelolaan limbah merupakan bagian penting dari keberlangsungan program MBG. Program pemenuhan gizi masyarakat, kata Ibad, tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Karena itu, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya SPPG yang belum memenuhi persyaratan, FPPG meminta pengelola segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan.

Sedangkan terhadap SPPG yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan melakukan pelanggaran dan memenuhi dasar hukum untuk dikenai sanksi atau penghentian kegiatan, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

“Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen tanpa penegakan di lapangan. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan IPAL tidak sesuai standar, jangan dibiarkan begitu saja. Pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” tegas Ibad.

FPPG: MBG Harus Sehat, Lingkungannya Juga

Menurut FPPG, pengawasan terhadap IPAL tidak dimaksudkan untuk menghambat program MBG. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan program berjalan sesuai ketentuan.

FPPG meminta Satgas MBG dan DLH Garut segera melakukan audit menyeluruh terhadap IPAL SPPG, mulai dari teknologi yang digunakan, proses pengolahan, fungsi setiap unit, hingga kualitas air limbah yang dihasilkan.

“Program MBG harus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan. Jangan sampai program yang tujuannya baik justru menyisakan persoalan baru karena pengelolaan limbahnya tidak diawasi secara serius,” kata Ibad.

FPPG pun mendesak hasil sidak, audit, dan pengujian kualitas air limbah diumumkan secara transparan kepada publik.

“Audit, periksa, dan tindak sesuai ketentuan. Kalau memang memenuhi standar, tunjukkan hasilnya kepada masyarakat. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan.” tandasnya.***

Ditulis oleh Kang Zey

FPPG Soroti Ratusan SPPG di Garut, Legalitas Bangunan dan Standar IPAL Diminta Diaudit

Ribuan Jamaah At-Tijaniyyah Padati Bongkor Garut, Haul KH Ade Ma’ruf Jadi Momentum Perkuat Ukhuwah dan Dakwah