in

Residivis Dibekuk di Leles! Emas Puluhan Gram dan Uang Rp13 Juta Disita, Kerugian Korban Capai Rp445 Juta

Garutexpo.com – Aksi pencurian dengan pemberatan bermodus membobol rumah di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, akhirnya terungkap. Tim Sancang Satreskrim Polres Garut bersama Unit Reskrim Polsek Leles dan Polsek Kadungora mengamankan seorang pria berinisial A.H. (49), yang disebut merupakan residivis kasus pencurian dan penganiayaan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan, perhiasan, serta uang tunai Rp13 juta. Sementara itu, total kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp445 juta.

Pelaku diamankan, Senin (12/10/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama jajaran Satreskrim Polres Garut dengan Unit Reskrim Polsek Leles dan Polsek Kadungora.

Bobol Pintu Belakang, Kuras Barang Berharga di Kamar Korban

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Jangkurang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Korban berinisial IN (48) kehilangan sejumlah barang berharga setelah rumahnya menjadi sasaran pencurian.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu belakang rumah untuk masuk ke dalam bangunan. Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar tidur dan membongkar lemari tempat korban menyimpan barang-barang berharga.

Sejumlah emas batangan, perhiasan, dan uang tunai dilaporkan raib dalam kejadian tersebut. Barang yang hilang meliputi satu batang emas logam mulia seberat 50 gram, empat batang emas logam mulia masing-masing seberat 25 gram, sejumlah perhiasan, serta uang tunai Rp42 juta.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil hingga Rp445 juta.

Polisi Sita Emas dan Uang Tunai Rp13 Juta

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita di antaranya satu batang emas batangan seberat 50 gram, dua batang emas batangan masing-masing seberat 25 gram, satu cincin keramik, satu gelang lilit, serta uang tunai Rp13 juta.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, sebuah tas kulit berwarna cokelat, satu bilah kapak, dan sejumlah barang lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Meski demikian, barang bukti yang telah ditemukan belum mencakup seluruh barang yang dilaporkan hilang oleh korban. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang lainnya yang diduga telah dijual atau disembunyikan.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kapolres Tegaskan Penegakan Hukum

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan, jajarannya berkomitmen menindak tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Garut.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Niko N. Adi Putra saat ditemui awak media, Rabu (14/10/2026).

Polisi saat ini masih melanjutkan penyidikan guna melengkapi berkas perkara, menelusuri barang bukti yang belum ditemukan, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi Imbau Warga Waspada Saat Meninggalkan Rumah

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian, khususnya ketika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Polres Garut mengimbau warga untuk memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci dengan baik, menyimpan barang berharga di tempat aman, serta meminta bantuan orang tepercaya untuk memantau kondisi rumah apabila ditinggalkan dalam waktu tertentu.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.

Polisi berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu mencegah tindak kriminalitas sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Garut tetap kondusif.***

Ditulis oleh Kang Zey

Ade Sudrajat Sentil Pengelolaan Sampah Garut: Studi Banding ke Mana, Hasil Nyatanya Apa?