Garutexpo.com – Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Kabupaten Garut telah ditetapkan sebesar Rp18.500 per tabung. Namun, ketentuan tersebut tampaknya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. Di lapangan, warga justru harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan gas bersubsidi yang menjadi kebutuhan sehari-hari.
Fakta tersebut terungkap di berbagai wilayah Kabupaten Garut , khususnya Kecamatan Samarang. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, harga LPG 3 kg di tingkat pengecer atau warung berkisar antara Rp20.000 hingga Rp24.000 per tabung. Artinya, terdapat selisih harga mencapai Rp5.500 dari HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Bahkan, hampir tidak ditemukan pengecer yang menjual LPG bersubsidi tersebut dengan harga Rp18.500 per tabung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi dan penerapan kebijakan harga LPG 3 kg di Kabupaten Garut.
Padahal, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, terutama rumah tangga dan pelaku usaha mikro yang membutuhkan energi dengan harga terjangkau.
Bagi keluarga berpenghasilan kecil, tambahan pengeluaran Rp5.500 untuk setiap tabung tentu bukan angka sepele. Jika pembelian dilakukan berulang kali dalam sebulan, selisih tersebut dapat menambah beban pengeluaran rumah tangga.
HET Sudah Ditetapkan, Lalu Mengapa Harga di Lapangan Berbeda?
Berdasarkan ketentuan harga yang berlaku di Kabupaten Garut, rantai distribusi LPG 3 kg telah memiliki struktur harga tersendiri.
Harga LPG 3 kg dari agen kepada pangkalan ditetapkan sebesar Rp16.000 per tabung, sementara harga jual kepada konsumen di tingkat pangkalan dibatasi maksimal Rp18.500 per tabung.
Dengan demikian, masyarakat yang membeli langsung di pangkalan semestinya dapat memperoleh LPG bersubsidi sesuai HET tersebut.
Namun, persoalan muncul ketika masyarakat harus membeli melalui pengecer karena faktor jarak, keterbatasan akses, maupun kebutuhan mendesak.
Di sinilah pengawasan distribusi menjadi penting. Jangan sampai kebijakan harga yang sudah ditetapkan pemerintah hanya menjadi angka administratif, sementara masyarakat tetap harus membayar lebih mahal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bupati Sudah Ingatkan Agen dan Pangkalan
Sebelumnya, Bupati Garut, H. Abdusy Syakur Amin, telah mengingatkan seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kg agar mematuhi ketentuan HET yang ditetapkan pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg kepada para pemilik agen dan pangkalan se-Kabupaten Garut, Jumat (30/10/2026), di Aula UPT Balai Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana Garut, Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul.
Dalam kesempatan itu, Syakur menegaskan pentingnya ketersediaan LPG 3 kg di pangkalan dengan harga sesuai ketentuan.
Menurutnya, masyarakat memiliki pilihan untuk membeli melalui pengecer ataupun datang langsung ke pangkalan. Namun, keberadaan pangkalan harus tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan gas bersubsidi sesuai HET.
“Jadi pilihan, masyarakat punya pilihan apakah dia beli di pengecer atau juga bisa langsung ke pangkalan. Saya nitip sekali kalau di pangkalan juga harus tersedia dengan harga yang sudah ditentukan,” ujar Syakur.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap HET harus dibarengi dengan ketersediaan stok di pangkalan.
Ada Biaya Antar dan Pemasangan, Tetapi Pengawasan Tetap Penting
Di sisi lain, tingginya harga LPG 3 kg di tingkat pengecer tidak selalu semata-mata disebabkan oleh keuntungan penjual.
Di sejumlah wilayah, pengecer perorangan menawarkan layanan tambahan berupa pengantaran tabung langsung ke rumah konsumen, bahkan sekaligus membantu memasangkan tabung ke kompor gas.
Layanan tersebut menjadi kebutuhan tersendiri bagi sebagian masyarakat. Masih ada warga yang merasa takut atau belum memahami cara memasang tabung LPG secara mandiri karena khawatir terjadi kebocoran maupun insiden yang membahayakan.
Karena itu, sebagian konsumen bersedia membayar lebih mahal demi mendapatkan kemudahan tersebut.
Meski demikian, kondisi ini tidak boleh mengaburkan persoalan utama, yakni bagaimana memastikan masyarakat tetap memiliki akses untuk memperoleh LPG bersubsidi sesuai ketentuan harga di pangkalan.
Jangan sampai warga yang tidak memiliki banyak pilihan justru terus menanggung selisih harga tanpa mengetahui ke mana harus mengadu.
Pemkab dan Pengawas Distribusi Perlu Turun ke Lapangan
Kondisi harga LPG 3 kg di Garut Utara ini semestinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, instansi terkait, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi LPG bersubsidi.
Pemantauan tidak cukup hanya dilakukan melalui sosialisasi. Perlu ada pengecekan langsung terhadap ketersediaan stok, kepatuhan pangkalan terhadap HET, serta jalur distribusi dari agen hingga ke konsumen.
Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat mengetahui lokasi pangkalan resmi dan mekanisme pengaduan apabila menemukan penjualan yang tidak sesuai ketentuan.
Sebab, tujuan utama subsidi LPG 3 kg adalah membantu masyarakat mendapatkan energi dengan harga terjangkau, bukan sekadar memastikan aturan harga tercantum dalam keputusan pemerintah.
Kini pertanyaannya, apakah HET Rp18.500 benar-benar bisa dirasakan masyarakat Garut, atau justru hanya berlaku di atas kertas?
Jangan sampai subsidi pemerintah sudah digelontorkan, tetapi masyarakat kecil tetap harus membayar lebih mahal untuk mendapatkan haknya.***


