Garutexpo.com — Kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, termasuk jabatan Camat dan posisi ASN pada sejumlah perangkat daerah, mendapat sorotan dari akademisi sekaligus pengamat pemerintahan Garut, Jajang Saepuloh, S.IP., M.Si.
Jajang menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai urusan pergantian atau penempatan pejabat. Lebih jauh, kekosongan jabatan harus ditempatkan dalam konteks tata kelola pemerintahan, efektivitas organisasi, profesionalisme ASN, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Menurutnya, kecamatan merupakan salah satu garda terdepan pemerintahan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan menjalankan sebagian kewenangan pemerintahan daerah.
“Saya tidak berada dalam posisi untuk menentukan siapa yang harus menjadi Camat atau pejabat tertentu. Itu merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan. Tetapi sebagai akademisi, saya memiliki tanggung jawab intelektual untuk memberikan kritik, masukan dan rekomendasi ketika tata kelola pemerintahan berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik,” ujar Jajang kepada Garutexpo.com, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Garut membuka data secara transparan mengenai jabatan yang masih kosong atau belum diisi secara definitif.
Data tersebut, kata dia, setidaknya harus mencakup jumlah jabatan yang kosong, status pengisian, alasan kekosongan, siapa yang saat ini menjalankan tugas, serta target waktu penyelesaian pengisian jabatan definitif.
Jajang menilai transparansi tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya kekosongan jabatan, tetapi juga dapat memahami bagaimana pemerintah daerah menyelesaikan persoalan tersebut.
Jangan Hanya Bicara Jumlah ASN, Kompetensi Harus Jadi Ukuran
Jajang juga menyoroti informasi mengenai adanya sekitar 180 ASN golongan IV di lingkungan kecamatan maupun perangkat daerah di Kabupaten Garut.
Namun, ia meminta angka tersebut terlebih dahulu diklarifikasi melalui data resmi pemerintah daerah.
“Kalau benar terdapat sekitar 180 ASN golongan IV di lingkungan kecamatan, Pemkab Garut harus menjelaskan distribusi dan fungsi mereka. Jangan sampai kita hanya berbicara soal jumlah dan pangkat, tetapi tidak melihat apakah penempatan, kompetensi dan beban kerjanya sudah proporsional,” katanya.
Menurut Jajang, pangkat atau golongan ASN tidak otomatis menjadi ukuran seseorang layak menduduki jabatan tertentu.
Pengisian jabatan, tegasnya, harus mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, rekam jejak, serta kebutuhan organisasi.
Prinsip tersebut sejalan dengan arah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menempatkan manajemen ASN dan sistem merit sebagai bagian penting dalam membangun birokrasi yang profesional.
Pengaturan manajemen PNS juga terdapat dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, termasuk terkait pengembangan karier dan pengisian jabatan.
Sementara itu, penerapan sistem merit semakin diperjelas melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, yang mencakup penerapan, pengukuran, pengawasan, evaluasi dan pembinaan sistem merit.
Garut Sudah Punya Instrumen Penilaian Kompetensi
Menurut Jajang, persoalan kekosongan jabatan juga perlu dikaitkan dengan instrumen manajemen ASN yang sudah dimiliki Pemerintah Kabupaten Garut.
Ia menyebut, pada 23 Juni 2026, Pemkab Garut menetapkan Keputusan Bupati Garut Nomor 275 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2026.
“Artinya, instrumen untuk membaca kompetensi dan potensi ASN sudah ada. Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana instrumen tersebut digunakan secara objektif untuk menjawab kebutuhan organisasi dan mengisi jabatan yang memang membutuhkan kepemimpinan definitif,” ujarnya.
Karena itu, Jajang mendorong agar hasil penilaian kompetensi dan potensi ASN benar-benar menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penataan birokrasi, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.
Tujuh Masukan Akademisi untuk Bupati Garut
Sebagai bentuk kritik konstruktif terhadap tata kelola pemerintahan daerah, Jajang menyampaikan tujuh masukan kepada Bupati Garut.
Pertama, Pemkab Garut diminta membuka data jabatan Camat yang kosong atau belum definitif, termasuk jabatan yang kosong di lingkungan SKPD.
Kedua, seluruh jabatan yang masih dijalankan melalui mekanisme Plt/Plh perlu dipublikasikan, termasuk OPD atau kecamatan, sejak kapan jabatan kosong, siapa pelaksananya, serta rencana pengisian definitif.
Ketiga, data sekitar 180 ASN golongan IV perlu diverifikasi melalui data resmi BKD/BKPSDM, termasuk distribusi ASN berdasarkan kecamatan, jabatan, kompetensi dan beban kerja.
Keempat, pengisian jabatan harus benar-benar menggunakan prinsip sistem merit. Kepangkatan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran.
Kelima, Pemkab Garut perlu melakukan audit kebutuhan organisasi di tingkat kecamatan dan SKPD dengan membandingkan jumlah ASN, struktur jabatan, beban kerja dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Keenam, pemerintah daerah perlu menetapkan target waktu penyelesaian kekosongan jabatan strategis, terutama jabatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Ketujuh, Bupati Garut perlu menyusun dan menyampaikan roadmap penataan ASN Kabupaten Garut, yang mencakup kondisi jabatan, kebutuhan ASN, pengembangan kompetensi, pengisian jabatan, evaluasi kinerja hingga target reformasi birokrasi.
“Kritik Akademik Bukan Intervensi Kewenangan”
Jajang menegaskan, kritik dari kalangan akademisi tidak boleh dipahami sebagai upaya mencampuri kewenangan pemerintah daerah.
Ia mengaku tidak meminta jabatan tertentu diberikan kepada seseorang.
“Saya tidak meminta jabatan diberikan kepada orang tertentu. Saya meminta prosesnya benar. Saya tidak menentukan siapa yang menjadi Camat. Saya meminta agar siapa pun yang ditempatkan memenuhi kompetensi, integritas dan kebutuhan organisasi serta prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan publik.”
Menurutnya, kritik akademik justru dibutuhkan untuk memberikan perspektif objektif kepada pemerintah dalam melakukan evaluasi.
“Pemerintah memiliki kewenangan, tetapi kewenangan harus berjalan bersama akuntabilitas. Jabatan adalah instrumen pelayanan publik, bukan sekadar posisi struktural. Karena itu, kekosongan jabatan harus diselesaikan dengan pendekatan kebutuhan organisasi, sistem merit dan kepentingan masyarakat.”
Ia juga mengingatkan agar persoalan kekosongan jabatan tidak serta-merta diarahkan menjadi tuduhan pelanggaran hukum tanpa adanya bukti.
“Kita harus membedakan antara kekosongan jabatan sebagai fakta administratif, dugaan persoalan tata kelola, dan pelanggaran hukum. Jangan mencampuradukkan ketiganya. Kritik harus berbasis data, dan apabila ada dugaan pelanggaran, pembuktiannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ukuran Birokrasi Bukan Banyaknya Pelantikan
Jajang menilai keberhasilan birokrasi tidak dapat diukur hanya dari berapa banyak pejabat yang dilantik.
Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah seberapa efektif organisasi pemerintahan bekerja dan seberapa nyata masyarakat merasakan kualitas pelayanan.
“Garut membutuhkan birokrasi yang pasti, profesional dan berorientasi pelayanan. Jangan sampai struktur pemerintahannya lengkap di atas kertas, tetapi di lapangan masyarakat masih menghadapi ketidakpastian pelayanan. Pemerintah daerah perlu membuka data, menjelaskan kondisi sebenarnya, lalu memperbaikinya berdasarkan sistem merit dan kebutuhan masyarakat.”
Sorotan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar penataan ASN di Kabupaten Garut tidak berhenti pada persoalan siapa yang menduduki jabatan, tetapi benar-benar diarahkan untuk membangun birokrasi yang profesional, transparan, objektif dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.*


