in

Berkas Kasus Penganiayaan Oknum Ormas di Garut Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

GARUTEXPO – Polres Garut telah resmi menyerahkan berkas perkara penganiayaan yang melibatkan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) ke Kejaksaan Negeri Garut. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Harun Al Rasyid (53), Selasa (7/11/2023). Insiden terjadi di Kecamatan Karangpawitan ketika Sdr. C, seorang Ketua Ormas setempat, bersama beberapa rekannya, diduga mendatangi lokasi PT Mitra 10 dalam keadaan mabuk.

Kelompok tersebut disebut-sebut memaksa ingin mendirikan warung di area tersebut. Penolakan dari pihak korban memicu keributan. Situasi memanas ketika salah satu anggota kelompok diduga melakukan pelecehan dengan memegang payudara istri Sdr. S, yang masih kerabat korban.

Korban, Harun, yang merasa tersinggung, menghampiri Sdr. C dan menarik kerah bajunya. Namun, situasi semakin memburuk ketika Sdr. IH (37), salah satu anggota kelompok, mencekik leher Harun hingga menyebabkan luka lecet.

Baca Juga  Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Kadungora

Polres Garut yang menerima laporan langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Saat ini berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut dan dinyatakan sudah lengkap,” kata AKP Ari Rinaldo kepada media, Senin (4/12/2023).

Dengan dilimpahkannya berkas kasus ini ke kejaksaan, Polres Garut berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan kepada para pihak terkait.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Polsek Pasirwangi Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Raya Pasirwangi

Hujan Deras Picu Longsor, Jalan Caringin-Bungbulang Tertutup Material Tanah