in

Operasi Malam Sat Res Narkoba: Terungkap Titik Baru Peredaran Miras di Garut

GARUTEXPO– Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Sat Res Narkoba Polres Garut kembali menggelar Operasi Cipta Kondusif, Minggu malam (1/12/2024).

Razia dilakukan dengan menyisir lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah di Jalan Guntur, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 14 botol minuman keras dari berbagai jenis, yaitu 7 botol Intisari Anggur Merah, 4 botol Anggur Putih, dan 3 botol Kawa Kawa Hijau.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang penjual berinisial DH (23), warga Kecamatan Wanaraja. DH beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, SH., operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Garut dalam menciptakan Kabupaten Garut yang bebas dari peredaran miras. DH diduga melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras.

Baca Juga  Di Bulan Ramadhan, Polsek Malangbong Polres Garut Tangkap Curanmor

“Operasi ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut,” ujar AKP Usep.

Operasi cipta kondusif ini diharapkan mampu menekan angka peredaran miras dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas akibat pengaruh minuman keras. Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menegaskan bahwa komitmen Polres Garut adalah menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan kondusif.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Viral di TikTok, Motor Curian di Garut Akhirnya Kembali ke Pemiliknya

Heboh! Kepala Desa Nikahi Janda dengan Mahar Seluruh Hartanya