GARUTEXPO – Suasana memanas di Ruang Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jalan Rancabango, Kabupaten Garut, Selasa, 19 November 2024. Sejumlah massa yang tegabung dalam Koalisi Rakyat Garut (KRG) mendesak Bawaslu untuk mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran yang mencoreng integritas Pilkada 2024.
Ketua Koordinator KRG, Eldy Supriadi, menuturkan sejumlah tuntutan penting kepada Bawaslu dan KPU Garut terkait integritas penyelenggaraan Pilkada 2024. Dalam audiensi tersebut, salah satu masa yang tergabung dalam KRG menegaskan bahwa dirinya memiliki data dugaan pelanggaran kampanye di 42 kecamatan. “Jika diperlukan, saya siap membuktikan data ini,” ujar salah satu massa dalam audiensi tersebut.
Di sisi lain, Eldy menguraikan beberapa poin tuntutan yang dianggap krusial untuk menjaga kualitas Pilkada Garut, antara lain:
1. Masifnya pembagian beras yang diduga disertai penggiringan suara kepada pasangan calon tertentu
2. Pernyataan calon Wakil Bupati dalam sebuah talk show radio yang dinilai meremehkan peran Bawaslu dan KPU.
3. Aktivitas akun buzzer yang terlibat dalam kampanye hitam (black campaign).
4. Mendesak adanya deklarasi bersama antara Bawaslu dan KRG untuk menolak segala bentuk politik uang.
“Kami mengingatkan bahwa keberhasilan Pilkada bukan hanya diukur dari hasil, tetapi dari proses yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan setiap tahapan Pilkada terbebas dari pelanggaran,” tegas Eldy.
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, menyatakan pihaknya berkomitmen penuh menjaga kualitas demokrasi melalui pengawasan yang ketat. Ahmad menambahkan bahwa sinergi dengan KPU serta partisipasi masyarakat adalah kunci untuk mengawal demokrasi yang sehat.
“Kami siap menjalankan pengawasan maksimal demi memastikan Pilkada Garut berlangsung adil dan bermartabat. Partisipasi semua pihak sangat kami butuhkan,” kata Ahmad.
Semenatara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Garut, Ipur Purnama Alamsyah, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan tugas pengawasan secara independen sesuai regulasi. Dalam audiensi dengan Koalisi Rakyat Garut (KRG), ia memaparkan bahwa selama tahapan kampanye Pilkada, pihaknya telah menangani 10 dugaan pelanggaran.
“Dari 10 laporan yang masuk, setelah dilakukan kajian mendalam, 9 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut sesuai regulasi,” ujar Ipur,
Lebih lanjut Ia menerangkan bahwa laporan-laporan tersebut meliputi berbagai isu, mulai dari perusakan alat peraga kampanye (APK), penghilangan APK, hingga dugaan ketidaknetralan pihak tertentu. Semua laporan tersebut telah diproses melalui mekanisme yang diatur oleh Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran.
Ipur menjelaskan bahwa dalam audiensi, KRG menegaskan dukungannya terhadap Bawaslu untuk tetap “tegak lurus” menjalankan tugasnya sesuai aturan. KRG bahkan menyatakan kesiapan mereka untuk “pasang badan” demi mendukung penegakan aturan dalam Pilkada Garut 2024.
“KRG terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap keberlangsungan demokrasi di Garut. Mereka mendorong kami agar tetap fokus dan teguh menjalankan pengawasan sesuai regulasi,” kata Ipur.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan pelanggaran yang masuk berasal dari berbagai pasangan calon. Namun, penanganan dilakukan secara objektif tanpa memihak salah satu pihak.
Meskipun sebagian besar laporan sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran, Ipur memastikan bahwa Bawaslu tetap terbuka untuk menerima aduan baru.
“Jika ke depan ada laporan atau hasil pengawasan yang ditemukan, kami akan memprosesnya sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi. Tidak ada pilihan lain selain mematuhi tata cara penanganan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.(*)