GARUTEXPO – Kamis, 11 Januari 2024, Bupati Garut, Rudy Gunawan, memimpin Apel Khusus bagi tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Garut, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dalam sambutannya, Bupati Garut berharap agar tenaga outsourcing bisa menerima gaji di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK), sesuai dengan Undang-Undang ASN. Ia juga menekankan pentingnya jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, khususnya bagi petugas keamanan, kebersihan, dan supir.
Bupati Garut mengungkapkan bahwa ia telah menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut untuk mendata upah tenaga outsourcing.
Dalam upayanya memastikan kesejahteraan mereka, Rudy Gunawan menyampaikan rasa terima kasih kepada para tenaga outsourcing atas kontribusi dan dedikasi mereka terhadap Pemkab Garut. Ia menegaskan rencananya untuk mengecek secara detail pendapatan yang diterima oleh tenaga outsourcing.
“Saya ingin mengecek berapa saudara menerima dari induk (penyedia jasa) kalian,” ujar Bupati Garut. Ia juga berjanji akan membahas secara rinci penggajian dan jaminan sosial bersama dinas terkait. Tujuan dari Apel Khusus ini adalah untuk memastikan kesejahteraan tenaga outsourcing, termasuk akses mereka ke jaminan sosial seperti BPJS.(Juhana)