GARUTEXPO – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut, Endang Saepudin, menegaskan pihaknya tengah mendalami kasus plesetan gelar akademik SAg (Sarjana Agama) menjadi “Sarjana Air Galon” yang dilakukan oleh Luki, anggota DPRD Garut dari Fraksi PKB.
Kasus ini mencuat setelah Luki diduga melontarkan plesetan tersebut dalam sebuah audiensi dengan PDAM. Meskipun Endang tidak hadir dalam pertemuan itu, ia langsung bergerak setelah kabar tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat.
“Saya telah berkomunikasi dengan notulen yang bertugas saat audiensi, dan memastikan ada rekaman audio serta CCTV. Setelah itu, kami memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” ujar Endang saat di wawancarai awak media sesuai audiensi, Senin, 25 November 2024.
Menurut Endang, Luki mengakui bahwa ucapannya tersebut tidak dimaksudkan untuk menghina gelar SAg. Meski demikian, BK tetap menjalankan tugasnya dengan mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan fakta yang ada.
Jika hasil penyelidikan BK membuktikan adanya pelanggaran etika, Luki dapat menghadapi sanksi berat, termasuk pemecatan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Garut.
“Apabila terbukti, BK akan mengambil langkah tegas sesuai aturan. Sanksinya bisa berupa pemecatan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau bahkan sebagai anggota DPRD,” tegas Endang.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa DPRD Garut serius dalam menjaga integritas dan etika anggotanya. Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik, yang menantikan hasil penyelidikan BK.(*)