GARUTEXPO– Pendiri Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (OKP BK-RI), Rudy Ugt, mengungkapkan keprihatinannya atas mandeknya pelaksanaan program kepemudaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Ia menilai program tersebut belum dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, sehingga tujuan utama regenerasi anak bangsa (RAB) tidak tercapai.
“Program kepemudaan ini seharusnya menjadi solusi strategis bagi pengembangan pemuda, tetapi kenyataannya nyaris bungkam. Tidak hanya di tingkat struktural, tetapi juga non-struktural,” ujar Rudy dalam pernyataannya kepada Garutexpo.com, Sabtu, 29 November 2024.
Fenomena Kenakalan Remaja dan Kekerasan Anak Semakin Memprihatinkan
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh OKP BK-RI DPD Jawa Barat, berbagai permasalahan yang melibatkan remaja dan anak-anak terus meningkat di sejumlah kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Fenomena yang ditemukan meliputi:
- Aksi ugal-ugalan di jalan raya.
- Kasus putus sekolah akibat pergaulan bebas.
- Anak di bawah umur terlibat penyalahgunaan narkoba, miras, hingga zat psikotropika.
- Kasus kehamilan di luar nikah, bahkan melibatkan anak usia SD yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Data dari SIMPONI-PPA KemenPPPA per 1 Januari 2024 menunjukkan 24.197 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 20.959 korban adalah perempuan, sementara 5.315 lainnya laki-laki.
Rudy Kritik Dispora Jawa Barat
Rudy Ugt menyoroti peran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Barat yang dianggap kurang aktif dalam menjalankan regulasi kepemudaan.
“Dispora seperti hilang dari tanggung jawabnya. Sosialisasi dan penyuluhan kepada generasi muda hampir tidak terlihat. Bahkan, beberapa kecamatan salah memahami bahwa semua kegiatan pemuda hanya soal Karang Taruna. Ini menunjukkan lemahnya pemahaman dan pelaksanaan regulasi,” tegas Rudy.
Desakan Implementasi Peraturan
Untuk menangani kondisi ini, Rudy mendesak pemerintah provinsi Jawa Barat, khususnya Dispora, untuk segera melaksanakan regulasi yang ada. Ia menyoroti sejumlah aturan yang perlu segera dijalankan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Pemuda.
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kepemudaan di Jawa Barat.
- Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) bidang pelayanan kepemudaan 2022–2024.
Rudy menegaskan pentingnya aksi darurat untuk mencegah semakin merebaknya kenakalan remaja dan kekerasan anak di Jawa Barat, terutama di wilayah pelosok. “Pemuda adalah aset bangsa. Jika dibiarkan, ini akan menjadi bom waktu yang membahayakan masa depan negara,” tutupnya.
Aksi Apa yang Akan Diambil?
OKP BK-RI menunggu komitmen nyata dari pihak pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini. Apakah pemerintah akan segera bertindak, ataukah generasi muda akan terus terabaikan?.(*)