GARUTEXPO – Pemerintah berencana mengembangkan Koperasi Merah Putih di sejumlah desa mulai pertengahan tahun 2025. Koperasi ini diharapkan menjadi solusi pemberdayaan ekonomi desa, khususnya di sektor pertanian dan ketahanan pangan, sekaligus mendukung program strategis nasional seperti makan siang gratis.
Koperasi Merah Putih merupakan model koperasi desa yang dirancang untuk hadir di setiap desa yang belum memiliki koperasi aktif. Satu desa minimal memiliki satu koperasi. Namun untuk desa dengan jumlah penduduk di bawah 500 orang, koperasi dapat dibentuk lintas desa.
“Koperasi Merah Putih adalah bentuk ideal lembaga ekonomi desa karena dimiliki oleh seluruh anggotanya, bukan hanya segelintir orang,” demikian penjelasan dalam draf pedoman pembentukan koperasi tersebut.
Bagi desa yang sudah memiliki koperasi aktif, pemerintah akan melakukan penilaian dan pendataan. Jika koperasi tersebut dinilai sehat dan sesuai dengan tujuan program, maka akan diintegrasikan ke dalam skema Koperasi Merah Putih melalui penyesuaian anggaran dasar. Sementara koperasi yang lemah atau tidak aktif akan menjalani proses revitalisasi.
Mekanisme Pembentukan dan Kepengurusan
Pembentukan koperasi dilakukan melalui rapat musyawarah masyarakat desa. Pengurus koperasi baru dipilih dari kalangan pendiri koperasi. Adapun koperasi hasil pengembangan atau revitalisasi, pengurusnya dipilih melalui rapat anggota dan musyawarah desa.
Ketua Pengawas Koperasi Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio pengawas. Pengurus dan pengawas tidak diperbolehkan memiliki hubungan keluarga semenda, serta wajib menjunjung prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.
Unit Usaha dan Manfaat Koperasi
Koperasi Merah Putih dirancang menjalankan berbagai jenis usaha, antara lain:
- Gerai sembako
- Gerai obat murah
- Unit simpan pinjam
- Klinik desa
- Kantor koperasi
- Gudang penyimpanan (cold chain)
- Layanan logistik dan distribusi
- Usaha lain sesuai kebutuhan desa
Agar koperasi ini berhasil, diperlukan pembekalan dan pelatihan bagi masyarakat desa, calon pengurus, dan aparatur desa. Hal ini penting agar koperasi tidak sekadar menjadi proyek jangka pendek atau sarana mencari keuntungan pribadi.
Jika dikelola dengan benar, Koperasi Merah Putih dapat memperpendek rantai distribusi pertanian, menciptakan nilai tambah produk desa, dan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal. Peran mitra swasta sebagai offtaker sekaligus pembina koperasi juga akan memperkuat keberlangsungan koperasi ini ke depan.(*)


