GARUTEXPO– Seorang pengendara sepeda motor tanpa plat nomor terlibat kecelakaan lalu lintas usai menabrak petugas kepolisian di Jalan Sudirman, depan Mako Polres Garut, Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 06.45 WIB.
Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi Prasetya, menyatakan peristiwa ini terjadi ketika pengendara motor Yamaha Mio tersebut, yang menggunakan knalpot brong tanpa plat nomor dan spion, tidak mematuhi perintah berhenti dari polisi di depan Rumah Sakit Anisa Queen. “Pengendara motor ini sudah ditegur untuk berhenti karena pelanggaran knalpot brong dan tidak ada plat nomor. Namun, bukannya berhenti, ia justru melarikan diri,” ujar Adhi.
Petugas di depan pintu keluar Polres Garut berusaha menghentikan pengendara itu, tetapi ia tetap kabur. “Bripka Sandi yang sedang bertugas turut mencoba menghentikan pelaku, tetapi malah ditabrak ketika pelaku berusaha menghindar,” tambah Adhi. Setelah menabrak petugas, pengendara kabur ke arah Copong.
Melalui penyelidikan, identitas pengendara berhasil diungkap dan pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024. Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor diamankan sebagai alat bukti. Pengendara tersebut disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, proses hukum diselesaikan secara diversi atau kekeluargaan karena pelaku masih di bawah umur. “Laporan dari Bripka Sandi dicabut karena melihat pelaku ini anak di bawah umur,” jelas Adhi.
Ia menambahkan, proses hukum melalui mekanisme diversi bertujuan untuk melindungi dan memulihkan anak yang terlibat dalam kasus pidana. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tuturnya.(*)