in

KPU Garut Minta Paslon Tinjau Ulang Kampanye Terbuka, Ada Apa di Balik Keputusan Ini?

GARUTEXPO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengadakan rapat koordinasi untuk membahas persiapan kampanye terbuka dan iklan kampanye, Rabu (6/11/2024). Rapat yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, ini dipimpin oleh Divisi Data dan Informasi KPU Garut, Yusuf Abdullah, dan turut dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dedi Rosadi, serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Rikeu Rahayu. Selain itu, hadir pula perwakilan Desk Pilkada Garut serta tim dari kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Nurrodhin, mengungkapkan setelah rapat bahwa kampanye terbuka rencananya hanya akan diadakan satu kali sebelum masa kampanye berakhir. Berdasarkan kesepakatan awal, kedua paslon telah mengusulkan pelaksanaan kampanye pada 23 November 2024 di Sarana Olahraga (SOR) RAA Adiwijaya.

Namun, KPU Garut bersama Desk Pilkada mengusulkan agar waktu dan lokasi kampanye ini ditinjau ulang untuk mempertimbangkan aspek keamanan dan potensi pengerahan massa.

Baca Juga  Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan: Pj. Garut Ajak Muhammadiyah Dukung Pemilu 2024

“Nah, hari ini disimpulkan bahwa harapannya masing-masing calon mempertimbangkan kembali waktu pelaksanaan dan lokasi yang akan difasilitasi oleh KPU Kabupaten Garut,” ujar Nurrodhin.

Menurut Nurrodhin, jika sudah ada kesepakatan antara kedua paslon, KPU Garut akan segera menerbitkan berita acara resmi yang memuat tanggal dan lokasi kampanye terbuka. Dia juga menekankan pentingnya komunikasi antara _Liaison Officer_ (LO) dari masing-masing tim paslon dengan tim sukses agar tidak terjadi bentrokan waktu atau lokasi yang bisa memicu ketegangan.

Dengan jumlah massa yang besar, Nurrodhin berharap agar setiap tim sukses mampu mengelola mobilisasi peserta kampanye secara tertib dan aman.

“Kampanye terbuka bisa melibatkan lebih dari seribu, bahkan dua ribu orang. Maka dari itu, mulai dari pemberangkatan, penyelenggaraan, hingga kepulangan, kami harapkan masing-masing tim kampanye bisa memobilisasi massa dengan tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya.

Apa yang menjadi pertimbangan KPU Garut dalam mengusulkan perubahan ini? Apakah ada kekhawatiran tertentu yang melatarbelakangi keputusan tersebut?(**)

Ditulis oleh Kang Zey

Terungkap! CV. Agro Techno Diduga Jadi Sarang Korupsi KUR Bank BUMN, Jaksa Sita Barang Bukti

PDAM Tirta Intan Garut Wujudkan Pelayanan Bebas Pungli: Transparansi dan Akuntabilitas untuk Layanan Air Bersih