GARUTEXPO – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan penggeledahan di kantor CV. Agro Techno yang berlokasi di Jl. Pulau Sulawesi No. 1, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hadrian Suharyono, S.H, menyatakan bahwa penggeledahan ini didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-112/M.2.33/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli, serta Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Subang Nomor: 109/PenPid.b/GLD/2024/PN SNG tanggal 04 November 2024. Penggeledahan berlangsung pada Rabu, 6 November 2024.
“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka, yaitu RR, ANN, dan FI, yang terlibat dalam dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022 di Kabupaten Tasikmalaya,” jelas Hadrian.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.702.006.156, menurut audit ahli. Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga unit mobil, satu unit motor, satu ATV, sejumlah barang elektronik seperti ponsel dan tablet, serta dokumen-dokumen terkait.
CV. Agro Techno disebut sebagai tempat tersangka FI dan saksi Anwar Musadad, selaku komisaris perusahaan, mengumpulkan 34 debitur dengan janji pekerjaan, pendapatan, dan fasilitas tambahan, termasuk pelunasan KUR.
“Barang-barang yang disita akan diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Hadrian menegaskan.(tim)