GARUTEXPO – Dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang pergantian tahun, Polsek Tarogong Kaler menggelar operasi penyitaan minuman keras (miras) di berbagai titik di wilayah hukumnya, Selasa (31/12/2024). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tarogong Kaler IPTU Sona Rahadian Amus, S.IP., M.M., dengan melibatkan sejumlah personel dari unit Samapta dan Reskrim.
Operasi yang dimulai pukul 16.00 WIB ini menyasar warung jamu serta rumah-rumah yang dicurigai menjual miras ilegal. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 45 botol miras berbagai merek, di antaranya 11 botol arak, 21 botol intisari, 2 botol anggur putih, 10 botol hijau, dan 1 botol beer Prost. Selain itu, ditemukan pula 50 liter tuak yang siap edar.
Kapolsek IPTU Sona menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat konsumsi miras, terutama di malam pergantian tahun.
“Dengan operasi ini, kami berharap dapat mengurangi peredaran miras yang berpotensi memicu konflik dan gangguan keamanan. Kami ingin memastikan wilayah Tarogong Kaler tetap kondusif,” ujar IPTU Sona.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi peredaran miras demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. “Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal,” pungkasnya.
Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Tarogong Kaler dalam menjaga ketertiban masyarakat, terutama di momen-momen krusial seperti malam tahun baru.(*)