GARUTEXPO – Menjelang pergantian tahun 2025, Polsek Pasirwangi menggelar razia besar-besaran untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Razia yang digelar, Selasa (31/12/2024) ini berhasil menemukan sejumlah botol miras yang diduga akan diedarkan atau dikonsumsi saat malam Tahun Baru.
Kapolsek Pasirwangi, IPTU Wahyono Aji, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. “Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi yang kondusif, terutama menjelang malam pergantian tahun,” tegasnya.
Hasil razia menunjukkan bahwa miras disembunyikan di beberapa rumah warga. Di Kampung Malati Hasim, Desa Padasuka, petugas menemukan 8 botol miras merek Intisari di rumah saudari R. Sementara itu, di Kampung Pasirwangi, Desa Pasirwangi, ditemukan 2 botol miras merek Intisari, 2 botol merek Orang Tua Kecil, dan 1 botol merek Arak Merah di rumah saudara Majid. Total, 13 botol miras berhasil diamankan dalam operasi ini.
“Kegiatan ini menjadi langkah tegas kami untuk mencegah hal-hal yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami ingin memastikan perayaan Tahun Baru berjalan aman dan tanpa gangguan akibat konsumsi miras,” lanjut Wahyono Aji.
Ia juga menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan di berbagai titik untuk memutus peredaran miras ilegal di wilayah Pasirwangi. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi miras ilegal demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.
Razia ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat, terutama menjelang momen penting seperti Tahun Baru.(*)