in

Pelaku Pencurian Puluhan HP di Malangbong Dibekuk Polisi

GARUTEXPO– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Wado, Kampung Gudang, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai AP (47), merupakan warga Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang. Penangkapan dilakukan,  Jumat (11/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Garut, Ari Rinaldo, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus operandi yang cukup terencana saat melakukan aksinya pada Kamis (29/08/2024).

“Pelaku memanjat jendela lantai dua rumah korban menggunakan tangga besi. Karena jendela cukup tinggi, ia menambahkan dua potong bambu dan tali jemuran untuk menyambung tangga tersebut,” ujar Ari.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah yang terhubung dengan toko, pelaku mencuri barang-barang berharga, termasuk 27 handphone, dua laptop, dan satu mikrofon. AP kemudian melarikan diri ke rumah istrinya di Kabupaten Tasikmalaya, di mana ia menjual sebagian barang hasil curiannya.

Berkat laporan dari korban, anggota Sat Reskrim Polres Garut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

“Kami berhasil mengamankan 12 handphone berbagai merk, satu laptop, serta satu tangga besi yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” sambung Ari.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Tinjau Pembangunan Jalan, Pj Bupati Garut Ingatkan Warga Waspada Bencana

Danrem 062/Tn Gelar Kegiatan Komsos, Ajak Komponen Bangsa Rapatkan Persatuan dalam Keberagaman