GARUTEXPO– Polsek Tarogong Kaler berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kampung Cukangkawung, Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara rekannya masih dalam pengejaran.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Sona Rahadian Amus, S.IP., M.M., menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga mengenai dua orang yang mencurigakan membawa sepeda motor hasil curian.
“Setelah mendapatkan laporan, Tim Sancang bersama Reskrim Polsek Tarogong Kaler langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Kami berhasil menangkap pelaku berinisial AH (28), sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Sona kepada awak media, Rabu (9/10/2024).
Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (26/10/2024) di rumah Sdr. Yaris (25), warga Desa Sirnajaya, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi Z 5603 EV.
“Pelaku AH mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang berinisial TG, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Sona.
Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian telah diamankan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan.
“Kami berharap penangkapan ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya, serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan di sekitar mereka,” pungkas Sona.(*)