in

Kepala KUA Caringin Garut Klarifikasi Soal Nikah Online

GARUTEXPO – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, H. Aip Saripudin, S. Ag, MAg, memberikan klarifikasi mengenai adanya tuduhan praktik nikah online di wilayah Kecamatan Caringin. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pihak KUA tidak pernah menerima atau memberikan konfirmasi terkait pernikahan tersebut.

“Untuk pernikahan di KUA Kecamatan Caringin, kami selalu melayani sesuai prosedur dan persyaratan yang lengkap. Jika persyaratan belum terpenuhi, kami tidak akan melayani pernikahan tersebut,” ujar H. Aip Syaripudin, Jumat (4/10/2024).

Terkait isu pernikahan online yang saat ini beredar, Aip Saripudin menegaskan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi apa pun terkait adanya warga yang menikah secara online, termasuk isu mengenai warga Bangladesh yang kabarnya akan menikah di wilayah tersebut.

“Nama calon pengantinnya saya tidak tahu. Hanya ada informasi bahwa akan ada pernikahan dari warga Bangladesh, namun hingga saat ini persyaratan belum lengkap,” jelasnya.

Mengenai legalitas nikah online, Kepala KUA menjelaskan bahwa di Indonesia, pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum Islam dan peraturan yang berlaku.

“Secara hukum, sepanjang rukun nikah dipenuhi, yaitu adanya calon mempelai pria, mempelai wanita, dua saksi, serta ijab kabul yang dilakukan secara langsung, maka pernikahan itu sah. Namun, jika mempelai pria berada di luar negeri, proses tersebut harus melalui perwakilan dengan syarat yang sudah terpenuhi, termasuk izin dari kedutaan,” Sambung Aip.

Ia juga menyinggung soal dugaan nikah online yang menjadi perbincangan masyarakat. Menurutnya, setelah dilakukan klarifikasi, peristiwa yang terjadi sebenarnya hanyalah proses lamaran (khitbah), bukan pernikahan.

“Apa yang disampaikan oleh pihak suami dan istri tersebut bukanlah benar-benar pernikahan. Mereka hanya melakukan lamaran, namun terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Aip juga menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku, termasuk tata cara pengajuan pernikahan yang sah.

“Kami selalu memberikan penerangan kepada masyarakat mengenai prosedur pernikahan yang benar, termasuk kewajiban mahar dan pengurusan administrasi melalui aplikasi yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Dengan demikian, Kepala KUA berharap agar masyarakat lebih memahami proses pernikahan yang sesuai aturan serta tidak mudah termakan isu yang belum jelas kebenarannya.(*)

Baca Juga  Pj Bupati Garut Belum Menempati Rumah Dinas di Pendopo

Ditulis oleh Kang Zey

Polsek Tarogong Kaler Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polsek Samarang Perketat Pengamanan Kampanye Cabup Nomor 2 di Pasar Wisata Samarang