GARUTEXPO– Pemerintah Indonesia telah mengumumkan jadwal penyaluran tahap pertama bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2024. Program ini, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi, direncanakan akan dimulai pada bulan Januari hingga Maret.
Bantuan sosial PKH tahun 2024, dengan bantuan cair sebesar Rp600 ribu untuk lansia dan penyandang disabilitas, akan disalurkan kepada tujuh kategori penerima yang telah teridentifikasi, dengan pembayaran langsung melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Proses Mudah Lewat HP
Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses informasi, pemerintah menyediakan portal cekbansos.kemensos.go.id yang dapat diakses melalui HP. Melalui situs ini, masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos PKH 2024 dengan menggunakan nomor KTP. Prosesnya sangat sederhana, cukup dengan memasukkan detail lokasi dan nama penerima manfaat sesuai KTP, serta mengikuti instruksi pengisian kode verifikasi yang ditampilkan.
Rincian Bantuan PKH Tahun 2024
PKH menawarkan berbagai nominal bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing kategori penerima:
- Ibu hamil dan nifas: Rp750.000 per tahap, total hingga Rp3 juta setiap tahun.
- Anak-anak usia dini atau balita: Rp750.000 per tahap, dengan total tahunan Rp3 juta.
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap, atau Rp2,4 juta per tahun.
- Anak-anak sekolah: Bantuan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, dengan total tahunan masing-masing Rp900 ribu (SD), Rp1,5 juta (SMP), dan Rp2 juta (SMA).
Selain bantuan regular, setiap keluarga penerima PKH juga berhak mendapatkan bantuan tetap tahunan, yaitu Rp550.000 untuk keluarga reguler dan Rp1.000.000 untuk keluarga dalam program PKH Akses.
Jadwal Pencairan dan Himbauan Pemerintah
Pencairan bantuan PKH akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dimulai dari Januari hingga Desember. Pemerintah menghimbau kepada masyarakat penerima untuk memeriksa secara berkala informasi terkini mengenai jadwal dan nominal bantuan melalui situs resmi yang telah disediakan.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dihimbau untuk melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa setempat. Ini penting untuk memastikan bahwa mereka tercatat dalam sistem Kemensos dan berpotensi mendapatkan bantuan sosial.(*)