in

Polres Garut Grebek Bandar Obat Terlarang, Ribuan Butir Disita

GARUTEXPO – Satresnarkoba Polres Garut kembali mengguncang peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Selaawi. Dalam operasi yang digelar Jumat (31/01/2025) pagi, petugas berhasil mengamankan dua tersangka bersama ribuan butir obat ilegal yang siap diedarkan.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa dua pelaku yang ditangkap adalah RH (25) dan DS (33), keduanya warga Kecamatan Selaawi.

“Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah RH (25) dan DS (33), keduanya warga Kecamatan Selaawi,” ujar AKP Usep.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 557 butir tramadol, 510 butir hexymer, 146 butir dextromethorphan, dan 119 butir trihexyphenidyl. Selain itu, aparat juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone dan sejumlah uang tunai.

RH mengaku hanya menjadi kaki tangan dengan imbalan Rp 100.000 serta fasilitas mengonsumsi obat secara gratis. Ia menyebut bahwa barang tersebut milik DS, yang mendapat pasokan dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Mekarmukti

Sementara itu, DS mengakui perannya sebagai pemasok obat ilegal dan berencana menjualnya di pasar gelap. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan distribusi mereka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

“Kedua tersangka kini ditahan di Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Usep.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Maling Motor Babak Belur, Polsek Malangbong Amankan Pelaku

Rumah Ketua RW di Banyuresmi Ludes Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya