in

Polres Garut Tangkap Pelaku Percabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

GARUTEXPO– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, Rabu,13 November 2024.

Pelaku berinisial “AY” (20) Warga Kecamatan Sukaresmi di tangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang gadis berusia 17 tahun yang masih di bawah umur.

Peristiwa ini, bermula pada hari Minggu, Oktober 2024, ketika korban “DNZ” (17) bertemu dengan pelaku yang di kenal oleh korban sebagai seseorang yang dekat dengan keluarganya.

Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi, yang didampingi oleh KBO Sat Reskrim Iptu Yulius dan Kanit PPA Ipda Insan menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Minggu, 13 Oktober 2024 saat korban yang tengah berada di rumah temannya Sdri. L bertemu pelaku. Kemudian ketika korban akan pulang pelaku mengantarkannya menggunakan kendaraan roda empat (R4). Namun, di tengah perjalanan menuju rumah korban, pelaku membujuk korban untuk menemaninya menjemput ibunya di daerah Bayongbong.

“Sesampainya di Lokasi, pelaku malah menghentikan kendaraan di pinggir jalan. Disinilah perbuatan cabul pertama kali terjadi, pelaku yang duduk di kursi sopir tiba-tiba pindah ke kursi belakang dan melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam mobil,” ungkap Ipda Adi.

Baca Juga  Korban Meninggal Diduga Terjebak Api, Polsek Cilawu Polres Garut Olah TKP Kebakaran Rumah

Meskipun korban berusaha melawan, pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam korban.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke daerah Kadungora untuk mencari saudaranya, namun tidak berhasil ditemukan. Pelaku lalu mengajak korban ke sebuah gubuk di tengah sawah sekitar pukul 20.00 WIB, di mana pelaku kembali melakukan tindakan cabul terhadap korban yang kedua kali.

Keesokan harinya, korban melaporkan peristiwa ini kepada keluarganya yang segera melapor ke Polres Garut. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Garut bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan kendaraan pelaku, turut diamankan sebagai alat bukti.

Kini, pelaku “AY” dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5.000.000.000,-.

Kapolres Garut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Orang tua, masyarakat, dan pihak berwenang harus saling bekerja sama untuk mencegah kekerasan terhadap anak,” tegas Adi.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

BRI KC Kramat Jati Salurkan Bantuan Ambulans untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan DITKUMAD

Jelang “Pasanggiri Mojang-Jajaka” Anak Jawa Barat 2024: Ajang Menggali Kebanggaan Budaya Sejak Dini