GARUTEXPO– Posek Garut Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kampung Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Dalam sebuah konferensi pers pagi Jumat (09/02/2024), dipimpin oleh Kapolsek Garut Kota Polres Garut, AKP Zainuri, bersama dengan Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi P, S.H., Panit Reskrim Polsek Garut Kota, dan anggota Polsek Garut Kota Polres Garut.
Zainuri menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Unit Reskrim Polsek Garut Kota menerima laporan pencurian sepeda motor dari seorang korban. Korban menyimpan sepeda motornya di depan teras rumah dalam keadaan terkunci, namun tetap menjadi target pencurian.
Setelah melakukan olah tempat kejadian dan pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk mengarah pada seorang warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Dengan bergerak cepat, anggota berhasil mengamankan pelaku, seorang bernama “HP” (23 tahun), yang mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor di Kaum Lebak pada tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku menggunakan modus operandi dengan merusak kunci stang dan membongkar kontak sepeda motor sebelum membawa kabur barang curiannya. Ia juga mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut kepada seorang bernama “AB” (37 tahun) dengan harga Rp. 850.000,00.
Dalam upaya menindaklanjuti kasus ini, Polsek Garut Kota berkoordinasi dengan Polsek Cisurupan Polres Garut untuk mengamankan pelaku penadah. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polsek Cisurupan berhasil menangkap pelaku penadah serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian dan dokumen pendukung lainnya.
“Dengan berhasilnya penangkapan ini, kami berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor serta menangkap pelaku penadahnya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Fino warna hitam, kunci kontak asli sepeda motor, dan dua lembar foto kopi BPKB sepeda motor Yamaha Fino dari pelaku,” ungkap Zainuri.(*)