in

Ribuan Surat Suara Rusak di Garut Dimusnahkan

GARUTEXPO– Pejabat Bupati Garut, Barnas Adjidin memimpin aksi pemusnahan 5975 surat suara rusak di Kabupaten Garut, Selasa, 13 Februari 2024. Acara ini merupakan langkah proaktif dalam menjaga integritas Pemilu, dengan Barnas Adjidin hadir sebagai saksi penting untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pada prosedur. Langkah-langkah pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menyelenggarakan pemilihan umum yang bersih dan adil.

“Tentu ini adalah sesuatu yang harus dilakukan,” ujar Barnas. Kegiatan serupa juga dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia hari ini sebagai tindakan pencegahan terhadap potensi kerusakan Pemilu. Dari jumlah surat suara yang dimusnahkan, diharapkan prosesnya akurat dan sesuai dengan aturan.

Barnas menegaskan larangan terhadap kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. “Kita tidak boleh ada kecurangan dari hal apapun,” tandasnya. Seluruh jalannya kegiatan pemilu akan diawasi oleh pihak berkepentingan untuk penegakan hukum, termasuk Kejaksaan, Kapolres, dan Dandim yang turut hadir untuk memastikan pemusnahan surat suara berjalan sesuai aturan.

Pj Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran KPU serta pihak yang terlibat dalam persiapan pemilu. “Terima kasih kepada kejaksaan, kapolres, dan dandim yang turut mengawasi pemusnahan ini,” tutupnya.(*)

Baca Juga  Ketua GMNI Garut Kecam Pelanggaran Kode Etik Netralitas ASN dan Non ASN di SKPD Satpol PP

Ditulis oleh Kang Zey

Panwascam Karangpawitan Bersihkan Ratusan APK Selama Masa Tenang

Kenaikan Harga Bahan Pokok di Garut: Kadis Disperindag Ungkap Penyebab dan Langkah-Langkah Selanjutnya