in

Sat Narkoba Polres Garut Sita Puluhan Minuman Keras

GARUTEXPO- Satuan Narkoba Polres Kabupaten Garut bersama Polsek jajaran terus melakukan operasi penertiban minuman keras dan penyakit masyarakat lainnya di Kabupaten Garut. Dalam operasi terbaru, Sabtu (02/03/2024), sebanyak 72 botol minuman keras berhasil disita.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berhasil menyita berbagai jenis minuman keras dari seorang individu di Kecamatan Tarogong Kidul. Jenis minuman yang disita antara lain adalah Ciu, Intisari, anggur, dan kawa kawa.

“Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal karena menjadi sumber berbagai tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas,” ujar Juntar.

Ia menjelaskan bahwa Pelaku tersebut merupakan penyedia/pengedar minuman keras tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras.

“Barang bukti dan pelaku sekarang diamankan di Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Juntar.

Ditulis oleh Kang Zey

Asosiasi Askab PSSI Kabupaten Garut Gelar Teknical Meeting untuk Festival Grassroot 2024

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Pakenjeng – Bungbulang, Satu Orang Tewas