GARUTEXPO– Ketua KPU Provinsi Banten, Ali Zaenal Abidin, mengumumkan secara langsung bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di berbagai Kecamatan wilayah Provinsi Banten ditunda setelah menerima instruksi langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) melalui pesan WhatsApp. Penundaan ini disebabkan oleh masalah dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang menyebabkan data tidak sesuai secara signifikan.
“Perintah penundaan ini datang dari KPU RI melalui WhatsApp, dengan surat dinasnya akan disusulkan. Sirekap mengalami masalah pada data, sehingga perlu dilakukan pembersihan terlebih dahulu,” ujar Ali Zaenal, Minggu, 18 Februari 2024.
Penundaan tersebut berlaku tidak hanya di Banten, tetapi untuk seluruh wilayah se-Indonesia. KPU RI memerintahkan penundaan hingga tanggal 20 Februari mendatang untuk melakukan pembersihan data yang tidak sesuai secara signifikan dalam Sirekap.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Umar, belum dapat memberikan tanggapan terkait penundaan sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara di setiap Kecamatan se-Kabupaten Tangerang.(*)