GARUTEXPO – Tim pemenangan bakal calon Bupati Garut, H. Dudung Sudiana, menggelar konferensi pers, di Wihaus Coffee, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Kamis, 01 Agustus 2024.
Konferensi pers ini diadakan sebagai respons terhadap pernyataan kontroversial Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Garut, Okkeu M Hadist, yang disampaikan pada kegiatan Garut Future Leader (GFL) di Gedung KNPI, Selasa, 30 Juli 2024
Dalam konferensi pers tersebut, tim pemenangan bersama panitia penyelenggara acara GFL menanggapi tuduhan-tuduhan yang dianggap tidak beretika dan meresahkan terhadap H. Dudung Sudiana. Menurut Dindin Ahmad dari Tim Kajian Hukum Pemenangan H. Dudung Sudiana, Okkeu M Hadist dituduh memobilisasi massa untuk mendukung H. Dudung Sudiana pada acara GFL, serta menyebutkan bahwa bakal calon bupati tersebut tidak memiliki modal sosial dan material. Tuduhan ini dianggap merendahkan dan tidak berdasar.
“Okkeu M Hadist juga menuduh H. Dudung Sudiana memaksakan kehendaknya pada kegiatan yang diadakan di Gedung KNPI. Tuduhan-tuduhan ini sangat kontroversial dan meresahkan,” ujar Dindin Ahmad.
Tim Advokasi H. Dudung Sudiana menuntut Okkeu M Hadist untuk meminta maaf secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam, terhitung mulai Kamis (1/8/2024). Permintaan maaf ini harus disampaikan baik di hadapan publik atau melalui media cetak, online, atau media sosial lainnya. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, tim advokasi akan mengambil langkah hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Konferensi pers ini dihadiri oleh puluhan awak media yang ada di Kabupaten Garut, menunjukkan betapa pentingnya isu ini bagi masyarakat dan proses politik di daerah tersebut.(*)