in

Pakai Alamat Palsu Bertahun- tahun, PKBM Berlian di Garut Terancam Ditutup

GARUTEXPO– Tata kelola administrasi yang baik adalah fondasi penting dalam pengelolaan lembaga. Kelemahan dalam administrasi bisa membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini juga berlaku pada PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Berlian yang beralamat di Kampung Babakan RT 04 RW 01, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Berdasarkan data di Dapodikdasmen, alamat tersebut ternyata tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya.

Menurut Irfan, Wakil Ketua Gemantara Garut, pihaknya telah berkali-kali mengingatkan Korwil Pendidikan Tarogong Kaler dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk memperbaiki atau mengevaluasi administrasi PKBM Berlian.

“Kami meminta agar Dinas Pendidikan dan Korwil Pendidikan segera mengambil tindakan tegas, termasuk mengeluarkan surat teguran. Namun, sampai saat ini, belum ada perbaikan yang terlihat,” ujarnya.

Lebih lanjut Irfan menegaskan, jika PKBM Berlian terus mengabaikan arahan dari Dinas Pendidikan, sebaiknya izin operasionalnya dicabut. “Kami menduga bukan hanya alamatnya yang dipalsukan, tetapi juga warga belajar dan kepala sekolahnya. Terakhir kali kami mengunjungi PKBM Berlian pada 20 Juli 2024, aktivitas di lokasi tidak jelas dan alamatnya masih tidak sesuai,” terang Irfan.

Korwil UPT Pendidikan Tarogong Kaler, H. Mulyana, S.Pd, mengatakan, Kami sudah mencoba menegur pihak pengelola PKBM Berlian, tetapi teguran kami seolah diabaikan.

“Jika tidak ada perubahan, kami sepakat untuk mencabut izin operasional PKBM Berlian dan mengembalikannya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut,” sambung Useng, Penilik Dikmas UPT Pendidikan Tarogong Kaler.

Berdasarkan PP 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat berhak untuk melakukan pencegahan dan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Laporan Dugaan Alih Fungsi LP2B oleh Oknum Pejabat Garut, Asep Muhidin Desak Penegakan Hukum

130 Perangkat Desa di Kecamatan Samarang Terima NIPD, Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan