GARUTEXPO – Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) mengingatkan seluruh satuan pendidikan, baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah (SMP, SMA, dan SMK), agar tidak melakukan praktik pungutan atau penjualan seragam sekolah kepada siswa baru saat proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menegaskan bahwa sekolah tidak dibenarkan menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik.
“Pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah,” ujar Pengurus DPP FPPG, Jajang Mustafa Kamil, dalam keterangannya, Ahad (1/6/2025).
Ia menambahkan, pihaknya juga menyoroti praktik pungutan Dana Sumbangan Pembangunan (DSP) yang kerap terjadi di sekolah-sekolah negeri, khususnya di jenjang SMA dan SMK. FPPG menegaskan bahwa DSP tidak boleh ditetapkan dalam jumlah tertentu, apalagi menjadi syarat mutlak dalam proses penerimaan siswa baru.
“Sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut DSP secara paksa. Jika sumbangan itu dipatok atau diwajibkan, itu sudah termasuk pungutan liar dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” tegas Jajang.
FPPG, lanjutnya, akan aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB di Garut. Mereka akan mencatat dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat apabila terdapat indikasi pungutan atau penjualan seragam yang bersifat wajib.
“Jika sekolah mewajibkan pembelian seragam atau memungut DSP secara paksa, hal ini akan sangat memberatkan orang tua siswa, terutama mereka yang berasal dari kalangan tidak mampu,” ujarnya.
Menurut FPPG, larangan penjualan seragam dan pungutan DSP ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar peserta didik, serta langkah konkret untuk memastikan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
FPPG juga mendorong Dinas Pendidikan dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat, serta memberikan sanksi bagi sekolah yang terbukti melanggar aturan tersebut.(*)


