GARUTEXPO — Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, resmi mengeluarkan kebijakan baru berupa penerapan jam malam bagi peserta didik. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, Kepala Desa, serta instansi pendidikan di wilayah Jawa Barat.
Dalam surat tersebut, Gubernur menetapkan pembatasan aktivitas di luar rumah bagi peserta didik mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya membentuk generasi muda Jawa Barat yang berkarakter, sesuai nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (gesit).
Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam penerapan jam malam ini. Peserta didik diperbolehkan keluar rumah pada waktu tersebut apabila:
Mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan;
Menghadiri kegiatan keagamaan dan sosial dengan sepengetahuan orang tua;
Sedang bersama orang tua atau wali;
Dalam kondisi darurat atau bencana;
Atau kondisi lain atas sepengetahuan orang tua/wali.
“Penerapan pembatasan ini bertujuan mencegah peserta didik terlibat dalam kegiatan negatif pada malam hari, serta membangun kebiasaan yang mendukung perkembangan karakter mereka,” tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur.

Surat edaran ini juga menginstruksikan seluruh kepala daerah dan instansi terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan kebijakan ini secara terpadu. Bupati dan Wali Kota diminta mengoordinasikan hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, desa, dan satuan pendidikan dasar. Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi bertanggung jawab untuk koordinasi dengan satuan pendidikan menengah dan khusus.
Selain itu, seluruh pihak pendidikan diminta untuk berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, guna memastikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan berlangsung dengan baik.
Kebijakan ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Ada yang menyambut baik demi keselamatan dan masa depan anak-anak, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan efektivitas dan kesiapan sistem pengawasan di lapangan.
Dengan diberlakukannya jam malam ini, Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang secara resmi mengatur aktivitas malam peserta didik secara menyeluruh, sebagai bagian dari visi menciptakan Jawa Barat Istimewa.(*)


