in

Pertanyakan Nasib CKS 2022–2024, PGPPPK Garut Gelar Pertemuan di BKD: Ketua Dewan Pendidikan Dorong Audiensi ke Jakarta

GARUTEXPO – Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, H. Nanang SH, melaporkan hasil pertemuan yang digelar oleh Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PGPPPK) Kabupaten Garut, Jumat, 20 Juni 2025, pukul 13.30 WIB, bertempat di Aula BKD Kabupaten Garut.

Pertemuan tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait dalam bidang pendidikan. Adapun undangan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Sekretaris Dinas (Sekdis), Kepala Bidang (Kabid) SD, Kabid SMP, Kabid Ketenagaan Pengembangan Bahasa dan Sastra, Pejabat Fungsional Sumber Daya Aparatur, Ketua Dewan Pendidikan, Ketua PGRI, dan Ketua PGPPPK Garut.

Namun dari sembilan pihak yang diundang, hanya lima yang hadir, yaitu Kabid Ketenagaan Pengembangan Bahasa dan Sastra, Pejabat Fungsional SDA, Ketua Dewan Pendidikan, Ketua PGRI, dan Ketua PGPPPK. Sementara empat lainnya tidak hadir, termasuk Kabid SMP yang diketahui tengah mengikuti Diklatpim.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PGPPPK menyampaikan sejumlah pertanyaan krusial yang mewakili keresahan para guru PPPK, terutama menyangkut nasib Calon Kepala Sekolah (CKS) hasil seleksi tahun 2022–2024. Beberapa poin yang dipertanyakan antara lain:

Apakah terbitnya Peraturan Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 akan menggugurkan hasil seleksi CKS tahun 2022–2024 yang sampai saat ini belum juga dilantik?

Bagaimana kelanjutan proses pengangkatan bagi CKS yang masih mengacu pada Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, mengingat saat ini status mereka telah berubah dari Bakal Calon menjadi Calon Kepala Sekolah?

Apakah para peserta seleksi tahun 2022–2024 diharuskan kembali mengunggah berkas BCKS sesuai ketentuan baru dari KSPS?

Bagaimana kejelasan tentang syarat masa kerja delapan tahun bagi guru PPPK untuk menjadi calon kepala sekolah seperti tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025?

Namun demikian, berbagai pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang pasti dari pihak terkait. Hal ini disebabkan belum adanya aturan turunan atau petunjuk teknis dari Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang bisa dijadikan rujukan operasional.

Sebagai tindak lanjut, para peserta yang hadir sepakat untuk mendorong adanya pertemuan lanjutan yang melibatkan Dinas Pendidikan, BKD, PGPPPK, serta pihak-pihak lainnya guna melakukan audiensi langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, H. Nanang SH, menekankan pentingnya audiensi tersebut agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan dan seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

“Kami sangat mendorong agar pertemuan dengan Kemendikdasmen dan BKN ini segera diagendakan. Ini penting demi menjawab ketidakpastian yang dihadapi para calon kepala sekolah, khususnya dari kalangan PPPK,” ujar H. Nanang.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret atas kekhawatiran para guru PPPK dan memperjelas implementasi regulasi terbaru yang berdampak langsung pada proses rekrutmen dan pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Garut.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

POSPEKAB Garut Resmi Dibuka: 600 Santri Berlaga

Gertak Tikus! Aksi Serentak Petani Garut Ini Bikin Tikus Panik di Sawah