in

Ribuan Botol Miras, Rokok, hingga Uang Dolar Dimusnahkan Kejari Garut

Foto: Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan inkrah oleh Kejari Garut di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (19/8/2025)

Garutexpo.com – Ribuan barang bukti kejahatan mulai dari minuman keras, narkoba, rokok ilegal, senjata api, hingga uang dolar Amerika palsu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia sekaligus HUT ke-80 Kejaksaan RI, yang digelar di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (19/8/2025).

Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) merupakan kewajiban kejaksaan sebagai eksekutor. Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti transparansi kepada masyarakat.

“Kami tidak ingin masyarakat bertanya-tanya kemana barang bukti setelah putusan inkrah, apakah narkoba benar-benar dimusnahkan, atau bagaimana dengan uang palsu. Dengan kegiatan ini kami menunjukkan secara terbuka bahwa semua barang bukti dimusnahkan,” ujar Helena.

Helena menambahkan, keterbukaan ini sejalan dengan upaya Kejari Garut dalam mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Garut, Bambang Hafidz, mengapresiasi langkah Kejari Garut. Menurutnya, semakin sering pemusnahan barang bukti dilakukan, semakin baik dampaknya bagi masyarakat.

“Kami pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kajari. Pemusnahan ini menyelamatkan masyarakat dari dampak sosial, kesehatan, ekonomi, hingga kriminalitas. Jadi bagi kami, ini langkah yang sangat baik,” ucap Bambang.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti dimusnahkan, di antaranya:

Narkotika

252 paket kecil sabu-sabu

5 paket kecil ganja kering

39 paket kecil tembakau sintetis

1 bungkus tembakau

Psikotropika

Total 7.378 tablet dari berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Trihexipenidryl, Alprazolam, hingga Riklona.

Senjata Tajam dan Alat Kejahatan

2 senjata api rakitan (laras panjang dan pistol)

1 airsoft gun

12 senjata tajam (pedang dan golok)

Linggis, pisau lipat, kunci T, hingga pakaian dan tas yang digunakan untuk tindak kejahatan.

Minuman Keras

2.455 botol berbagai merek.

Uang Palsu

Uang dolar Amerika palsu pecahan US$100 sebanyak 170 lembar emisi 2006.

Rokok Ilegal

1.189.172 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek.

Acara pemusnahan ini dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Garut serta perwakilan masyarakat, yang turut menyaksikan langsung pemusnahan berbagai barang bukti hasil kejahatan tersebut.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

BLT DBHCT Garut Belum Jelas, Sekda Nurdin Yana Ungkap Alasan di Baliknya

Ketua Dewan Pendidikan Garut Dukung Pengusulan Prof. KH. Anwar Musaddad Jadi Pahlawan Nasional