Garutexpo.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut menerima sejumlah aduan dari warga Kecamatan Karangpawitan dan Kecamatan Banyuresmi terkait dugaan persoalan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Keluhan tersebut mencuat seiring anggapan masyarakat bahwa proses program strategis nasional itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Warga menyoroti minimnya keterbukaan informasi, alur administrasi yang dinilai berbelit, hingga dugaan adanya pungutan yang dianggap tidak transparan dan memberatkan masyarakat. Aduan itu kemudian disampaikan kepada GMNI Garut untuk mendapat pendampingan serta pengawalan lebih lanjut.
Ketua DPC GMNI Garut, Fazha Moch. N.N., menegaskan bahwa PTSL sejatinya merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah rakyat, bukan justru memunculkan persoalan baru di tingkat desa.
“Ketika ada beberapa warga masyarakat di wilayah Kecamatan Karangpawitan dan Kecamatan Banyuresmi, serta khususnya se-Kabupaten Garut, justru merasa dirugikan, ini menjadi alarm serius. Program negara tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengabaikan prinsip transparansi dan keadilan. Maka dari itu, BPN/ATR Kabupaten Garut jangan hanya menjanjikan kepada rakyat,” ujar Fazha kepada Garutexpo.com, Ahad, 25 Januari 2026.
Ia menambahkan, persoalan PTSL berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat atas tanah dan ruang hidupnya. Oleh sebab itu, GMNI Garut mendorong pemerintah daerah serta instansi pelaksana untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut.
Sebagai organisasi kader dan perjuangan, DPC GMNI Garut menyatakan komitmennya untuk mengawal aduan warga di Kecamatan Karangpawitan dan Banyuresmi, serta masyarakat di wilayah Kabupaten Garut secara umum. Langkah advokasi akan dilakukan melalui pendalaman data, penghimpunan keterangan warga, hingga mendorong klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
GMNI Garut juga mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan program publik, khususnya yang menyangkut persoalan agraria dan kepastian hukum atas tanah rakyat.


