Garutexpo.com – Sengketa tanah di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, kembali memanas setelah terungkap bahwa Akta Jual Beli (AJB) atas nama warga setempat, H. Endon, disebut terbit tanpa adanya transaksi jual beli yang sah. Kasus ini mencuat dalam audiensi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Garut di Kantor Sekretariat Daerah, Senin, 26 Januari 2026.
Audiensi dipimpin Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, serta dihadiri perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut, tim Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Garut Kota, dan mantan Lurah Sukamentri. Namun, pihak yang mengklaim sebagai pembeli tanah justru kembali tidak hadir meski telah dua kali diundang dalam forum resmi.
Selain pembeli yang mangkir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, juga tidak tampak dalam audiensi tersebut. Nama Sekda sebelumnya ikut disebut dalam perkara ini lantaran pada saat proses yang disengketakan terjadi, ia masih menjabat sebagai Camat Garut Kota.
Pemilik Tanah Bantah Pernah Menjual
Melalui juru bicaranya, HS, H. Endon menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut dan mempertanyakan keabsahan penerbitan AJB.
“Kami mempertanyakan mengapa AJB bisa terbit, padahal penjual dan pembeli tidak pernah hadir di PPAT Kecamatan Garut Kota. Pihak kami tidak merasa menjual tanah itu, namun tiba-tiba muncul AJB,” ujar HS.
Ia menambahkan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun apabila pihak yang mengaku sebagai pembeli tidak menunjukkan itikad baik, langkah hukum siap ditempuh.
Dugaan Tanda Tangan di Kertas Kosong
HS juga mengungkap dugaan bahwa mantan Lurah Sukamentri, Sumarna, pernah meminta tanda tangan H. Endon dan istrinya di atas kertas kosong sebelum AJB diterbitkan.
“Tidak lama setelah tanda tangan itu, AJB keluar. Padahal tidak ada jual beli tanah,” katanya.
Menurut HS, pihaknya meminta agar persoalan ini diselesaikan berdasarkan aturan hukum maupun norma keagamaan, mengingat adanya dugaan manipulasi tanda tangan dalam dokumen negara.
PPAT Akui Proses Tanpa Kehadiran Pihak
Pengelola PPAT Kecamatan Garut Kota, Eli Kurnaeli, membenarkan bahwa dalam proses pembuatan AJB, baik pihak penjual maupun pembeli tidak hadir secara langsung. Ia menyebut pengajuan AJB dilakukan oleh Sumarna yang saat itu masih menjabat sebagai lurah.
Eli mengaku proses tersebut dilandasi kepercayaan, karena beranggapan seorang lurah tidak mungkin bertindak di luar ketentuan.
Mantan Lurah Bantah
Di sisi lain, Sumarna membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah meminta tanda tangan di atas kertas kosong dan merasa tidak melakukan pelanggaran dalam proses penerbitan AJB.
Asda I Dorong Musyawarah
Asda I Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, yang memfasilitasi audiensi, menyatakan penyelesaian sengketa tidak akan optimal tanpa kehadiran seluruh pihak, khususnya pembeli.
Ia menyarankan agar audiensi lanjutan digelar dengan menghadirkan kedua belah pihak.
“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan melalui musyawarah. Kehadiran semua pihak penting agar ada kejelasan,” katanya.***


