in

Dugaan Penggelapan Dana PIP di SDN 2 Sukamaju Talegong Disorot, Mantra Garut Siap Laporkan Kepala Sekolah ke Inspektorat dan DPRD

Foto: Jojo, Ketua Mantra.

Garutexpo.com – Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 2 Sukamaju, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut, menjadi sorotan publik. Ketua Masyarakat Tatar Sunda (Mantra), Jojo, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah serius dengan melaporkan kasus tersebut ke sejumlah instansi terkait agar segera ditindaklanjuti.

Jojo menegaskan bahwa pemerintah selama ini terus berupaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan pemerataan pendidikan bagi seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali. Hal tersebut juga telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Menurutnya, perhatian dan keberpihakan pemerintah terhadap siswa dari keluarga kurang mampu terus diwujudkan melalui berbagai program bantuan pendidikan, salah satunya Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Program ini diperuntukkan khusus membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pribadi sekolah seperti membeli seragam, perlengkapan belajar, dan kebutuhan sekolah lainnya,” ujar Jojo, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan program PIP saat ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP Dikdasmen, yang menjadi prosedur standar dalam pengelolaan dan pencairan dana bantuan tersebut.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pencairan dana PIP dapat dilakukan langsung oleh siswa yang telah cukup umur, seperti siswa SMA yang telah memiliki KTP. Selain itu, pencairan juga bisa dilakukan oleh orang tua atau wali siswa. Dalam kondisi tertentu seperti daerah terpencil atau bencana, pencairan dapat dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah selaku pengelola program dengan melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada bank penyalur dana.

“Namun pihak sekolah wajib memastikan dana tersebut sampai kepada siswa pemegang KIP dan tidak boleh ada pemotongan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Jojo mengungkapkan, dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana PIP terjadi di SDN 2 Sukamaju, Kecamatan Talegong. Dalam kasus tersebut, kepala sekolah diduga dengan sengaja tidak menyalurkan dana PIP kepada puluhan siswa selama beberapa tahun.

Menurut informasi yang diterima pihaknya, dana PIP tersebut diambil secara kolektif oleh kepala sekolah, sementara buku tabungan atau rekening PIP sejak awal telah dikuasai oleh pihak sekolah, padahal seharusnya dipegang oleh orang tua siswa.

“Walaupun akhirnya dana tersebut telah dikembalikan kepada orang tua siswa setelah adanya desakan dari masyarakat, hal itu tidak serta-merta menggugurkan dugaan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai negeri sipil,” katanya.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaannya. Dalam regulasi tersebut, tindakan yang merugikan negara maupun masyarakat dapat dikenakan sanksi disiplin berat.

“Penyelewengan dana bantuan pendidikan seperti ini tidak bisa ditoleransi karena merugikan negara dan terutama siswa penerima manfaat,” tegas Jojo.

Mantra, lanjutnya, berencana melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan. Bahkan tidak menutup kemungkinan kasus tersebut juga akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH), mengingat persoalan ini telah ramai diperbincangkan di media sosial.

Ia menegaskan bahwa sanksi administrasi maupun sanksi hukum harus ditegakkan agar menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa terjadi di sekolah lain.

“Ini penting agar tidak mencederai semangat mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi tujuan utama pendidikan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut untuk membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam. Audiensi tersebut rencananya akan melibatkan Dinas Pendidikan serta bank penyalur dana PIP guna membahas mekanisme penyaluran dan pengawasan program tersebut.

“Kasus seperti ini diduga tidak hanya terjadi di satu sekolah saja. Kami menerima informasi bahwa kejadian serupa sering terjadi, khususnya di wilayah Garut Selatan. Karena itu perlu pengawasan yang lebih ketat agar program bantuan pendidikan benar-benar tepat sasaran,” tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala SDN 2 Sukamaju, Hartono, menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan dengan para siswa dan orang tua mereka.

“Masalahnya sudah diselesaikan dengan pihak siswa dan orang tua,” kata Hartono kepada garutexpo.com melalui pesan WhatsApp.***

Ditulis oleh Kang Zey

Dinkes Garut Rekomendasikan Penutupan dan Relokasi Dapur SPPG Pasir Bajing, Dinilai Tak Penuhi Standar Kesehatan